Beranda Uncategorized 3 Ribu Warga Cilegon Nyatakan Golput, KPU : Itu Hak Politik Mereka

3 Ribu Warga Cilegon Nyatakan Golput, KPU : Itu Hak Politik Mereka

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi

CILEGON – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi angkat bicara terkait sebanyak 3.000 warga korban gusuran di Lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon memutuskan Golput (golongan putih) pada Pemilu 2019 yakni Pemilih Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Dia menyatakan gerakan golput tersebut merupakan hak politik masyarakat dalam menentukan keputusan. Namun demikian bila gerakan golput tersebut diorganisir dan ada paksaan untuk tidak menyalurkan hak pilihnya bisa dianggap sebagai pelanggaran dan ancamannya bisa pidana.

Baca Juga : Kecewa Pada Pemerintah, 3 Ribu Warga Cilegon Pilih Golput di Pemilu 2019

“Golput itu ada beberapa penyebab, ada golput administratif, misalnya yaitu adalah mereka yang tidak bisa menyalurkan hak pemilihnya dengan alasan tidak terdata sebagai pemilih, sehingga dia malas datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ujar Irfan Alfi saat dihubungi wartawan, Rabu (20/2/2019).

Selain itu, Irfan melanjutkan, golput juga ada yang disebut golput politik, yaitu karena memang dengan kesadaran dirinya ada ketidakpuasan untuk tidak memilih dengan ada alasan tertentu.

“Seperti tidak suka, tidak lagi percaya. Nah dalam konteks ini KPU itu memang wilayah domainnya bagaimana bisa mengantisipasi terkait misalnya ada penjaringan golput administratif, dengan melakukan upaya terbaik dan administratif untuk memfasilitasi hak hak pemilih,” terangnya.

Sebab, domain KPU, kata dia, yakni memfasilitasi hak-hak pemilih melalui pendataan administratif, komprehensif, akurat dan mutakhir.

“Nah terkait konteks golput politik, itu kan ya persoalan pemilih, lagi-lagi persoalan hak politik, hak politik seseorang kan tidak bisa dipaksakan. Yang dilakukan KPU adalah ya hanya menyampaikan dan mensosialisasikan tentang penting pemilu. Nah kemudian dia tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, ya itu hak pemilih,” paparnya.

Namun begitu, lanjutnya, yang menjadi catatan adalah dikhawatirkan gerakan golput itu ada yang mengorganisir atau ada yang mempengaruhi agar mengambil sikap golput.

“Ketika misalnya kenyataan itu diorganisir, kemudian memaksa pemilih yang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya, ya disitu ada pelanggaran. Bila ada yang memaksa, mengintimidasi untuk memilih atau tidak memilih, itu ancamannya bisa pidana, namun bila mempengaruhi tanpa intimidasi, lagi lagi perlu kajian. Karena pelanggaran pemilu tidak seluruhnya pidana, namun dalam hal ini ranahnya di Bawaslu karena menyangkut pelanggaran. Inj harus ada proses lagi,” ucapnya.

Dia menyatakan bahwa wilayah KPU hanya bisa mengimbau kepada setiap warga negara menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab.

“Tapikan persoalannnya ketika setelah kita sampaikan, kita sosialisasikan, kemudian dia tidak memilih, ya itu bukan lagi domainnya KPU, karena itu menyangkut hak politik tadi,” tambahnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini