Beranda Peristiwa 3 Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, IMC Desak APH Usut Hingga...

3 Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, IMC Desak APH Usut Hingga Daerah

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon, Ahmad Maki. (Istimewa)

CILEGON — Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Diketahui, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada Rabu (3/6/2026).

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.

Ketua Umum IMC, Ahmad Maki, mengapresiasi langkah Kejagung yang mulai membongkar dugaan penyimpangan dalam program unggulan nasional tersebut. Namun, ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka di tingkat pusat.

“Kasus ini menjadi perhatian serius mahasiswa. Jika terdapat dugaan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, ataupun persoalan dalam tata kelola program dan anggaran, aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara komprehensif hingga seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dan tanggung jawab,” kata Maki, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, karena pelaksanaan MBG menjangkau seluruh daerah di Indonesia, aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan program, mulai dari jajaran BGN di tingkat daerah hingga pengelola teknis di lapangan.

Maki secara khusus meminta penyidik menelusuri peran unsur BGN tingkat provinsi, kepala SPPG, hingga pengelola dapur MBG untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Ia menegaskan, IMC menolak praktik penegakan hukum yang tebang pilih dan meminta aparat bekerja secara profesional, transparan, serta membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik.

“Yang perlu dipahami, dorongan pemeriksaan ini bukan bentuk penghakiman ataupun tuduhan sepihak. Seluruh pihak tetap harus mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah dan proses hukum wajib berjalan berdasarkan fakta, data, serta alat bukti yang sah,” ujarnya.

Baca Juga :  SSB Citra Didiskualifikasi di Final Saat Unggul 4-0, Profesionalisme Panitia Dipertanyakan

IMC juga memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.

Menurut Maki, pengusutan kasus MBG harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola program pelayanan publik agar berjalan secara bersih, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd