
SERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa pembunuhan bocah perempuan berusia 4 tahun asal Cilegon berinisial APH yang tewas dengan kondisi dilakban.
Ketiga terdakwa yakni Saenah, Emi dan Ridho alias Rahmi terbukti melanggar melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 83 jo Pasal 76 huruf f Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kumulatif.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana masing-masing penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dessy Darmayanti saat membacakan putusan, Jumat (20/6/2025).
Dessy mengatakan, keadaan yang memberatkan ketiganya adalah mengakibatkan korban APH meninggal dunia, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, dan meresahkan masyarakat.
“Hal meringakan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Dessy.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa agar dijatuhi vonis hukuman mati. Usai mendengar vonis, ketiganya diberi waktu selama satu minggu apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
Sebelumnya, saat sidang dakwaan pada 19 Februari 2025 lalu, Rima mengatakan, Saenah sakit hati atas perbuatan ibu korban yaitu Amelia Pransica yang tidak pernah memberikan imbalan kepada terdakwa Ridho alias Rahmi yang merupakan kekasihnya. Padahal Ridho kerap membayar paylater belanjaan milik Amelia.
Sedangkan terdakwa Emi merupakan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Amelia tepatnya Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon. Ketiga terdakwa yang sama-sama memiliki dendam.
Pada 12 September 2024 kemudian merencanakan untuk melakukan penganiayaan kepada Amelia. Keesokannya terdakwa Emi bertanya kepada Ridho apakah rencana itu akan jadi dilaksanakan atau tidak.
Pada 15 September 2024, rencana kemudian diubah dengan menarget anak Amelia berinisial APH. Alasan perubahan rencana itu karena Amelia sedang hamil besar dan sulit menyembunyikan mayatnya nanti.
Dua hari kemudian, mereka membawa APH ke suatu gudang di Kelurahan Ciwedus. Di sana, ketiga terdakwa menyiksa APH hingga meninggal dunia. APH katanya sempat melakukan perlawanan meski tenaganya tidak lebih kuat.
“Sekira pukul 14.45 WIB, Saenah menginformasikan kepada terdakwa bahwasanya APH telah meninggal dunia,” ujar Rima.
Jenazah korban kemudian dilakban dan dibungkus menggunakan sprei kasur, lalu dimasukkan ke dalam boks kontainer. Jenazah asalnya akan dikuburkan di daerah Kasemen, Kota Serang, tapi urung dilakukan.
Keesokannya ketiga terdakwa menghubungi terdakwa Yayan untuk mencari tempat untuk menguburkan korban tapi Yayan khawatir ada yang mengetahui.
Saenah lalu menyarankan agar jenazah itu dibakar tapi langsung ditolak oleh Yayan. Akhirnya mereka sepakat untuk membuang jenazah di jurang atau kali. Yayan lalu menjemput Ujang.
Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan tas ransel besar dan dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Penemuan mayat itu kemudian viral di media sosial setelah ada yang mengunggahnya di media sosial facebook.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo