Beranda Hukum 3 Pelaku Penyelahgunaan Narkoba di Cilegon Ditangkap, 2 Diantaranya Wanita

3 Pelaku Penyelahgunaan Narkoba di Cilegon Ditangkap, 2 Diantaranya Wanita

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Sebanyak tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon di Depan Hotel Kaliana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sumkajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Jumat (5/6/2021).

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menjelaskan penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa bahwa di depan Hotel Kaliana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ada perempuan membawa sabu-sabu.

Berbekal informasi dari masyarakat pihaknya bersama anggota satuan reserse narkoba segera mencari perempuan tersebut.

“Pada saat pencarian kami menemukan perempuan tersebut dengan ciri-ciri yang telah diberikan oleh informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan atas informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu 23 Juni 2021 sekitar jam 23.30 WIB di depan Hotel Kaliana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

“Setelah diperiksa kedua orang perempuan yang mengaku bernama LR (22) dan H (33) warga Tapos Cinangka, Kabupaten Serang kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa dua bungkus Plastik Clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna merah yang ditemukan di dalam tas warna hitam milik pelaku LR, serta ditemukan juga satu buah handphone milik pelaku, dan satu buah handphone warna putih,” ujarnya.

Pada saat pemeriksaan kedua, lanjutnya, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku S alias Y (DPO) sebanyak dua bungkus dengan harga Rp1 juta dan uang yang digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah uang milik pelaku A (DPO).

“Kemudian dilakukan pengembangan atas kasus ini terhadap S alias Y (DPO) (36) dan pelaku A (DPO),” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Shilton menambahkan, pada Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira jam 00.30 WIB di Pelabuhan Grenyang tepatnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, pelaku S alias Y (36) (DPO) warga Puloampel berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa satu buah handphone warna unggu.

“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut” tegasnya

Para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini