Beranda Hukum 3 Pegawai BP2MI Didakwa Korupsi Pungli Kepada Pekerja Migran Indonesia

3 Pegawai BP2MI Didakwa Korupsi Pungli Kepada Pekerja Migran Indonesia

Sidang kasus dugaan pungli terhadap pekerja migran Indonesia. (Audindra/bantennews)

SERANG– Pegawai  Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sekaligus ketua tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesai (P4MI) bernama Hari Priono bersama 2 pegawai honorer Juli Sambono dan Meriana Tarigan didakwa melakukan korupsi pungutan liar dengan cara menukar mata uang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Dedy Ady Saputra pada Senin (29/1/2024) kemarin, Juli Sambono bersama Meriana melakukan praktek pertukaran uang secara ilegal dengan memaksa para PMI untuk menukarkan uang asing dengan harga kurs di bawah pasaran. Hal tersebut terungkap setelah Kejari Tangerang mendapatkan pengaduan dari beberapa PMI pada Rabu (4/10/2023) lalu.

“(PMI) mereka dikumpulkan untuk dilakukan pendataan kepulangan para PMI ke daerah asal masing-masing. Lalu, saksi Juli Sambono dan Meriana Tarigan yang merupakan staff honor outsourcing pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengarahkan PMI tersebut untuk mengangkut pertukaran mata uang asing,” kata JPU Kejari Tangerang Franz Magnis.

Padahal Juli dan Meriana tidak memiliki izin melakukan pertukaran mata uang asing dan hal itu diketahui oleh terdakwa Hari Priono yang seharusnya melarang praktik ilegal yang dilakukan keduanya namun dirinya malah ikut bersekutu dan mendapatkan keuntungan Rp50-300 ribu dalam setiap transaksi pertukaran mata uang. Akibatnya para PMI yang tidak mengerti terpaksa menukarkan uang tersebut kepada keduanya.

Dalam melakukan aksinya, ketiganya mempunyai peran masing-masing. Meriana bertugas sebagai penyedia dana atau pemodal, lalu Juli Sambono bertugas sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing ke rupiah dan Hari Priono selaku ketua tim P4MI yang memperbolehkan aksi keduanya dengan mendapatkan imbalan.

Dari ketiganya kemudian disita barang bukti berupa uang tunai 23,5 ribu Rial Arab Saudi senilai Rp98 juta, 1,045 Dirham Uni Emirat Arab senilai Rp4,4 juta, 943 Rial Qatar senilai Rp4 juta, dan 1 rial Oman senilai Rp40 ribu. Total Rp106,4 juta rupiah berhasil diamankan.

“Barang bukti tersebut merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Juli Sambono dan Meriana Tarigan kepada para Pekerja Migran Indonesia,” ujar Franz.
Hari Priono diketahui telah menerima imbalan dari Juli dan Meriana sejak Januari 2023. Akibat perbuatannya ketiganya didakwa dengan Pasal 12 E dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini