PANDEGLANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang mencatat sudah ada tiga pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan diri untuk mengadopsi bayi perempuan telantar yang ditemukan di wilayah Pandeglang.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Pandeglang, Ida Mulyani mengatakan, minat masyarakat muncul setelah pemerintah membuka proses adopsi secara resmi. Dari tiga pasutri tersebut, satu pasangan telah datang langsung ke kantor Dinsos, sedangkan dua lainnya baru berkonsultasi melalui sambungan telepon.
“Setelah informasi kami sebarkan, sampai saat ini yang datang langsung baru satu pasangan. Sementara yang menanyakan melalui telepon ada dua pasangan. Jadi total ada tiga pasutri yang menanyakan persyaratan dan kondisi bayinya,” kata Ida, Selasa (21/7/2026).
Ida memastikan kondisi bayi perempuan tersebut dalam keadaan sehat. Meski begitu, berat badannya masih di bawah standar sehingga masih menjalani pemantauan dan kontrol rutin ke dokter spesialis anak.
“Alhamdulillah kondisi bayi sehat. Memang berat badannya masih rendah untuk seusianya, sehingga masih kontrol ke dokter spesialis anak. Tadi juga sudah mendapatkan imunisasi polio dan BCG,” ujarnya.
Ia menjelaskan, calon orang tua angkat (COTA) harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menikah lebih dari lima tahun, berusia minimal 30 tahun, serta melengkapi surat keterangan sehat, hasil pemeriksaan kesehatan reproduksi, pemeriksaan kejiwaan, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurut Ida, Dinsos tidak serta-merta menerima setiap pengajuan. Seluruh calon orang tua angkat akan melalui seleksi administrasi dan asesmen, termasuk kunjungan ke rumah atau home visit untuk memastikan kesiapan keluarga dalam mengasuh anak.
“Kami tidak langsung menerima. Ada tahapan seleksi administrasi, kemudian home visit ke rumah calon orang tua angkat. Kami harus memastikan lingkungan keluarga benar-benar siap karena mengasuh anak bukan hanya sehari atau dua hari,” ujarnya.
Proses pengangkatan anak, lanjut Ida, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Aturan tersebut mengatur tata cara adopsi agar hak-hak anak tetap terlindungi.
Dinsos juga akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap anak setelah proses adopsi berjalan. Sebelum ditetapkan sebagai anak angkat melalui sidang tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA), bayi akan diasuh sementara oleh calon orang tua angkat selama enam bulan.
“Selama enam bulan kami lakukan pemantauan. Setelah sidang PIPA dan terbit SK dari Dinsos Provinsi, baru dilanjutkan ke pengadilan untuk penetapan anak angkat. Setelah itu pun tetap kami pantau sampai anak berusia 18 tahun,” pungkasnya.
Diketahui, Dinsos Kabupaten Pandeglang mulai membuka proses adopsi bayi perempuan tersebut sejak Jumat (17/7/2026) melalui akun Instagram resmi Dinsos Pandeglang. Hingga kini, pendaftaran calon orang tua angkat masih dibuka.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : TB Ahmad Fauzi
