Beranda Uncategorized Dinsos Lebak Buka Layanan Pendaftaran Adopsi Anak yang Ditemukan di Selokan

Dinsos Lebak Buka Layanan Pendaftaran Adopsi Anak yang Ditemukan di Selokan

Ilustrasi - foto istimewa doktersehat.com

LEBAK- Dinas Sosial (Dinsos) Lebak membuka layanan pendaftaran adopsi bayi terlantar yang ditemukan di selokan Jalan Raya Cimarga-Leuwidamar, Kampung Pasir Erih, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga pada 1 September 2022 lalu.

Kepala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra, mengatakan, jika siapapun bisa mengadopsi bayi tersebut. Kondisi bayi yang berjenis kelamin laki-laki itu dalam keadaan sehat.

“Saat ini kita sudah membuka pendaftaran bagi keluarga yang mau menjadi calon orangtua asuh bagi bayi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eka saat dihubungi, Selasa (04/10/2022).

Ia menjelaskan, saat pertama kali ditemukan oleh warga, bayi dirawat oleh Puskesmas Cimarga dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Adjidarmo. Setelah dirawat beberapa saat, lalu bayi tersebut di serahkan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Uswatun Hasanah Perwira untuk diasuh sementara waktu.

“Selama diasuh oleh LKSA kita sudah secara aktif mencari keberadaan orang tua kandung dan pihak keluarga dari sang bayi dengan menyebarkan informasi seputar bayi itu di media sosial. Dan karena tidak kunjung ditemukan keberadaan dari sang orang tua kandung, maka status bayi ini sudah ditetapkan sebagai bayi terlantar oleh pengadilan. Sehingga kini adopsi bayi itu bisa dilakukan,” ujarnya.

Eka menambahkan, bagi warga yang akan dan mau mengadopsi anak tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon orang tua angkat

“Persyaratannya antara lain, harus memiliki permohonan izin pengangkatan anak dari Dinsos, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit resmi milik Pemerintah, surat keterangan tentang fungsi reproduksi calon orang tua angkat dari dokter spesialis, dan bebas dari penggunaan narkoba atau obat-obatan,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News