Beranda Hukum 3 Eks Pejabat BTN Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

3 Eks Pejabat BTN Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

Salah satu terdakwa korupsi BTN Tangsel saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Tiga mantan pejabat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan (Tangsel), menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp13,9 miliar.

Diketahui, sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (10/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Fajar Gigih Wibowo bersama Ayu Retno dan Andri Hartanto, membacakan dakwaan secara bergantian terhadap para terdakwa.

Ketiga terdakwa mantan pejabat BTN cabang BSD Tangsel yakni Mohamad Ridwan selaku Junior Kredit Program BTN BSD, Hadeli yang menjabat Branch Manager BTN BSD, serta Galih Satria Permadi sebagai SME & Credit Program Unit Head.

Dalam dakwaan, disebutkan para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap memproses dan menyetujui fasilitas kredit yang tidak memenuhi persyaratan calon debitur maupun kelengkapan dokumen.

“Mereka tetap menyetujui fasilitas kredit yang secara administratif tidak memenuhi ketentuan,” ujar Fajar di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan, pengajuan KUR tersebut direkayasa tanpa sepengetahuan para debitur yang namanya dicatut.

Selain itu, kata dia, hasil pencairan kredit diduga dialirkan melalui rekening pribadi pihak ketiga sebagai perantara untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Berdasarkan perhitungan jaksa, perbuatan tersebut telah memperkaya Mohamad Ridwan sebesar Rp2,7 miliar, Hadeli Rp9,7 miliar, dan Galih Satria Permadi sebesar Rp1,3 miliar.

Negara, lanjut dia, dalam hal ini PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, mengalami kerugian sebesar Rp13.971.073.409 miliar rupiah.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada September 2022 lalu, ketika para terdakwa memproses pengajuan KUR terhadap 36 orang debitur.

Berkas pengajuan diterima oleh Ridwan, diverifikasi bersama Galih, kemudian disetujui hingga dilakukan pencairan kredit dengan total mencapai Rp14,7 miliar.

Baca Juga :  Hibah Ponpes Banten, Jaksa Sebut Biro Kesra Tidak Cermat dan Laporan FSPP Tidak Lengkap

Perkara ini terungkap setelah pada 22 November 2023 lalu salah satu debitur mengajukan keberatan. Debitur tersebut mengaku tidak pernah mengajukan kredit senilai Rp500 juta di BTN Tangsel.

Jaksa menyebutkan, terdapat tiga modus yang digunakan para terdakwa, yakni tetap memproses kredit yang tidak memenuhi syarat, merekayasa pengajuan KUR fiktif, serta menggunakan rekening pihak ketiga untuk menampung dana hasil pencairan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun menunda sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa pada pekan depan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd