Beranda Hukum Bacakan Pledoi, Terdakwa Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Menangis

Bacakan Pledoi, Terdakwa Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Menangis

Sidang kasus korupsi akses pelabuhan warnasari Cilegon. (Audindra/bantennews)

SERANG– Dua terdakwa kasus korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari Tahap II membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang. Keduanya yaitu Direktur PT Arkindo, Tubagus Abu Bakar dan peminjam bendera bernama Sugiman meminta majelis hakim agar dibebaskan.

Kedua terdakwa membacakan pleodoi bergiliran di depan majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/3/2024). Dari keduanya, hanya terdakwa Sugiman yang pledoinya tidak hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja tapu juga membacakan pledoi secara pribadi.

Dalam pledoinya, Tubagus yang diwakili tim kuasa hukumnya mengatakan tuntutan yang dibuat JPU Kejari Cilegon tidaklah seesuai dengan fakta di persidangan. Tubagus yang disebut meminjamkan perusahaannya kepada Sugiman tidaklah benar karena

“(Dalam persidangan) saksi H.Romly dan saksi Jhony menyatakan bahwa terdakwa menolak untuk dipinjamkan perusahaannya karena khawatir ada akibat hukum apabila hal tersebut dilakukan, sehingga Sugiman dalam keterangannya menawarkan kerja sama dengan pembagian keuntungan sebesar 60:40,” kata Dhanur Santiko selaku kuasa hukum Tubagus.

Dhanur bersama tim kuasa hukumnya kemudian berkesimpulan bahwa dakwaan yang dibuat JPU juga merupakan rekayasa karena dinilai melakukan jiplakan semata dari berita acara pemeriksaan. Dengan pertimbangan itu mereka meminta hakim agar membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum,” imbuhnya.

Sedangkan terdakwa Sugiman yang diwakili tim kuasa hukumnya mengatakan apabila PT Krakatau Daya Listrik mengizinkan lahannya dipakai maka proyek tersebut tidak akan ada kendala sama sekali.

Selain itu, kuasa hukum Sugiman mengatakan kliennya telah mengeluarkan uang Rp9,1 miliar untuk pemberian kepada Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan mantan Kadis PUPR Ridwan sebesar Rp1,2 miliar, untuk pihak PCM sebesar Rp3,3 miliar, Pihak di luar PCM Rp1,5 miliar, Pengeluaran biaya resmi Rp1,6 miliar, Pajak Rp660 juta, dan sebagina pengembalian kerugian negara yang telah dibayar sebesar Rp700 juta.

Ia juga menyebut sempat memberikan uang total Rp1,2 miliar kepada mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi dan mantan kepala dinas PUPR Kota Cilegon bernama Ridwan sebagai pelancar agar dirinya dapat memenangkan lelang proyek Jalur Lingkar Utara (JLU). Namun, setelah memberikan uang tersebut dirinya malah gagal menjadi pemenang tender.

“Sebagai gantinya (mantan) Walikota Cilegon yaitu saudara Edi Ariadi mengganti proyek JLU yang gagal dimenangkan terdakwa dengan proyek pengerjaan akses Pelabuhan Warnasari tahap II PT PCM,” kata kuasa hukum Sugiman saat membacakan pledoi.

Rinciannya adalah Rp400 juta untuk Edi Ariadi dan Rp800 juta untuk Ridwan. Namun, selama persidangan berlangsung Ridwan tidak pernah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penunut Umum Kejari Cilegon.

Karena itu Sugiman meminta agar dapat dibebaskan dari uang pengganti karena telah mengeluarkan uang lebih besar dari kerugian negara.

“Uang tersebut lebih besar dari uang muka yang terdakwa terima yaitu Rp7 miliar, maka sudah seharusnya terdakwa dibebaskan dari uang pengganti,” kata kuasa hukum Sugiman saat membacakan pledoi.

Setelah kuasa hukumnya membacakan pledoi, Sugiman kemudian memberikan pledoi secara lisan yang pada intinya memohon kepada majelis hakim agar mendapatkan keringanan saat putusan nanti. Sambil menangis dirinya mengaku harus menghidupi anak-anaknya yang masih kecil.

“(Saat) persidangan yang saya sampaikan apa adanya. Saya harus menghdupi keluarga saya, istri saya udah gapunya bapa, anak saya masih kecil-kecil (lalu) orang tua saya gatau saya kena masalah ini yang mulia. (Keterangan mengenai) Uang yang mengalir ke pejabat-pejabat itu (sudah) sesuai yang saya sampaikan yang mulia,” kata Sugiman.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini