Beranda Pendidikan 3 Bulan Gaji Guru PPPK PW Cilegon Tak Dibayar, Pemkot Cilegon Disebut...

3 Bulan Gaji Guru PPPK PW Cilegon Tak Dibayar, Pemkot Cilegon Disebut Abaikan Martabat Pendidik

DPD Gerakan Mahasiswa (Gema) Al-Khairiyah Kota Cilegon mendesak pemerintah daerah menjelaskan penyebab keterlambatan sekaligus memastikan kapan hak para guru tersebut dicairkan.

CILEGON – Hak finansial guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Cilegon yang belum dibayarkan selama kurang lebih tiga bulan menuai kritik dari kalangan mahasiswa.

DPD Gerakan Mahasiswa (Gema) Al-Khairiyah Kota Cilegon mendesak pemerintah daerah menjelaskan penyebab keterlambatan sekaligus memastikan kapan hak para guru tersebut dicairkan.

Ketua DPD Gema Al-Khairiyah Kota Cilegon, Duhriyah, menilai keterlambatan pembayaran selama berbulan-bulan tidak bisa dibiarkan tanpa penjelasan terbuka. Menurutnya, Pemkot Cilegon perlu menjelaskan persoalan yang menyebabkan hak finansial tenaga pendidik itu belum terpenuhi.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap martabat dan kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi pilar utama kemajuan daerah,” kata Duhriyah, Jumat (23/10/2026).

Duhriyah mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak guru, sementara tenaga pendidik tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional. Ia menegaskan, pembayaran hak finansial seharusnya menjadi kewajiban yang dipenuhi dengan kepastian waktu, bukan sesuatu yang harus terus ditunggu tanpa kejelasan.

“Kami mempertanyakan bagaimana pemerintah menuntut profesionalisme tinggi, sementara para guru dibiarkan berjuang tanpa kepastian hak ekonomi. Gaji dan hak finansial bukan belas kasihan, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan tepat waktu,” ujarnya.

Gema Al-Khairiyah meminta Pemkot Cilegon membuka informasi mengenai alokasi anggaran, kendala pembayaran, serta jadwal pencairan hak finansial guru PPPK Paruh Waktu. Organisasi mahasiswa itu juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut hingga menambah beban ekonomi para guru.

Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Gema Al-Khairiyah Cilegon, Al Rasyid, menilai keterlambatan pembayaran berpotensi mengganggu konsentrasi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, guru membutuhkan kepastian penghasilan agar dapat menjalankan tanggung jawab pendidikan tanpa dibebani ketidakpastian pemenuhan hak ekonomi.

Baca Juga :  Perkembangan Teknologi Kian Pesat, Guru di Banten Ditekankan Adaptif dalam Mengajar

“Kesejahteraan guru adalah soal keadilan. Ketika guru harus pusing memikirkan masalah finansial akibat keterlambatan gaji, fokus mereka dalam mendidik pasti terganggu,” kata Al Rasyid.

Ia menegaskan, perhatian terhadap kesejahteraan guru tidak cukup disampaikan melalui pidato atau pernyataan dukungan terhadap dunia pendidikan. Pemerintah daerah, menurutnya, harus membuktikannya melalui kebijakan dan pemenuhan hak tenaga pendidik.

Gema Al-Khairiyah pun mendesak Pemkot Cilegon segera memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan pembayaran tersebut dan menyampaikan tenggat pencairan yang jelas.

Hingga persoalan itu mendapatkan penjelasan dan penyelesaian, kepastian pembayaran hak finansial guru PPPK Paruh Waktu menjadi tuntutan yang harus dijawab pemerintah daerah.

Terkait hal ini belum ada tanggapan dari pihak Pemkot Cilegon. Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi pihak terkait.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin