Beranda Hukum 3 Bajing Loncat di Kawasan Industri Cikande Ditangkap Polres Serang

3 Bajing Loncat di Kawasan Industri Cikande Ditangkap Polres Serang

Aksi bajing loncat (foto: GridOto)

SERANG – Satreskrim Polres Serang menangkap tiga bajing loncat yang kerap beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan ketiganya yakni TM (26), SN (34) dan SK (35). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Ketiga bajing loncat ini ditangkap saat menurunkan limbah besi sekrup dari dalam dump truk di kawasan Industri Modern Cikande Senin lalu.

Limbah besi ini diangkut dari wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan akan dikirim ke PT. Citra Baru Steel di Kawasan Industri Modern Cikande,

“Modus operandi yang dilakukan kawanan bajing loncat para pelaku yang menggunakan dua motor terlebih dahulu memepet mobil yang dikemudikan Supardi (40) warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang,” kata Dedi, Rabu (27/7/2022).

“Ketika kendaraan mengangkut besi ini berjalan lambat, para pelaku kemudian memperlambat laju motor. Ketika berada di belakang dump truk, beberapa pelaku naik truk dan menurunkan limbah besi,” jelas Dedi.

Dedi menjelaskan pada saat kawanan ini beraksi tim Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini yang sedang melakukan patroli memergoki aksi yang dicurigai sebagai bajing loncat. Saat itu tim Jatanras langsung mengejar pelaku.

“Mengetahui aksinya diketahui petugas, tiga pelaku yang ada di motor tancap gas melarikan diri, sedangkan tiga pelaku yang ada di atas dump truck berhasil diamankan. Ketiga pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Serang,” jelasnya.

Dedi juga menambahkan dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian limbah industri di Kawasan Industri Modern Cikande.

“Modusnya dengan memepet kendaraan yang akan dijadikan sasaran. Sudah tiga kali beraksi di kawasan industri namun korban-korban sebelumnya tidak diketahui karena tidak melakukan pelaporan,” kata Dedi.

Dedi menerangkan dari hasil penangkapan didapat barang bukti, “Dari hasil penangkapan didapat barang bukti dua pisau, dua buah obeng dan dua buah tang,” ungkap Dedi.

Dedi mengatakan pihaknya sudah mengetahui identitasnya tiga pelaku yang melarikan diri dan tim Jatanras masih melakukan pengejaran dan berharap bisa ditangkap secepatnya, “Kudah mengetahui identitasnya tiga pelaku yang melarikan diri dan tim Jatanras masih melakukan pengejaran dan berharap bisa ditangkap secepatnya

Terkahir Dedi menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Para tersangka diamankan di Polres Serang dan ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Dedi. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini