Beranda Pemerintahan 25 ASN Pemprov Banten Lakukan Pelanggaran, 6 Orang Dipecat

25 ASN Pemprov Banten Lakukan Pelanggaran, 6 Orang Dipecat

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana.

SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat terdapat 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun 2023 terbukti melakukan pelanggaran dari mulai ringan, sedang, berat hingga pidana. Bahkan, 6 orang di antaranya mendapatkan hukuman disiplin dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana membenarkan terdapat 25 orang ASN yang melakukan pelanggaran disiplin baik dari pelanggaran ringan, sedang, berat, hingga pidana.

“Kalau pelanggaran ringan itu ada 4 orang, pelanggaran sedang ada 6 orang, pelanggaran berat itu ada 7 orang dan pelanggaran pidana ada 8 orang,” kata Nana saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Untuk pelanggaran pidana, lanjut Nana, 2 orang diberikan sanksi diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 orang mendapatkan sanksi PTDH dari PNS. Sedangkan untuk pelanggaran berat, 1 orang mendapatkan sanksi pembebasan jabatan dan menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan.

“6 orang yang masuk dalam kategori pelanggaran berat belum mendapatkan sanksi. Karena hukuman disiplin masih dalam proses,” katanya.

Nana menyebutkan, untuk sanksi disiplin ASN yang melakukan pelanggaran ringan, dari 4 orang, 1 di antaranya mendapatkan teguran tertulis dan sisanya mendapatkan sanksi pernyataan tidak puas.

“Untuk pelanggaran sedang, 2 orang dapat sanksi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, 1 orang dapat sanksi penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan 3 orang mendapatkan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun,” ucapnya.

Menurut Nana, untuk pelanggaran pidana yang membelit 8 orang ASN Pemprov Banten di antaranya terkait kasus korupsi dan pengadaan fiktif. Meski begitu, dirinya tidak menyebut kasus korupsi apa saja ayang menjerat ASN tersebut.

“Kalau yang paling terindikasi kuat itu ada di BPBD, ada juga satu masih dalam proses (pengadilan). Sedangkan sisanya (PTDH) sudah (ada putusan) inkrah,” ujarnya.

Agar kasus pelanggaran ASN tak terjadi lagi pada tahun 2024, Nana meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten untuk melakukan pengawasan langsung terhadap bawahannya.

“Yang paling penting pengawasan langsung dari atasan,” tandasnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ