SERANG– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Pipin Handoko bin (alm) Sarjono dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono seperti dikutip BantenNews.co.id, Jumat (19/12/2025).
Hakim menyatakan, Pipin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama dua bulan,” kata Majlis Hakim.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam perkara ini, aparat menyita barang bukti berupa tiga paket besar sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 3.208 gram. Narkotika itu dikemas dalam dua plastik teh Cina merek Guanyinwang dan satu plastik oranye bergambar durian bertuliskan 99 Durien.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y15s warna biru milik terdakwa. Dengan begitu, majelis hakim menetapkan, sebagian besar barang bukti narkotika telah dimusnahkan sesuai surat perintah pemusnahan tertanggal 10 Juni 2025.
Sementara, sebagian lainnya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Selasa (27/5/2025) lalu, ketika Pipin dihubungi seseorang bernama Simbolon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pipin diminta mengambil sabu di sebuah kamar Penginapan Hotel Oyo di Jalan Rumah Sakit Haji, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Untuk keperluan perjalanan, Simbolon mentransfer uang Rp200 ribu ke dompet digital terdakwa. Pipin kemudian menuju lokasi menggunakan jasa ojek daring.
Setibanya di hotel, Pipin diarahkan mengambil kunci kamar nomor 103 dan diminta mengecek barang yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Terdakwa pun mengambil tiga paket sabu dari kamar tersebut dan menyimpannya ke dalam jaket yang dikenakan.
Namun begitu, saat berada di depan penginapan sekitar pukul 17.00 WIB, Pipin ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I yang terdaftar dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim pun menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, sehingga hukuman berat dijatuhkan meskipun terdakwa mengaku belum menerima keuntungan selain uang jalan.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
