PANDEGLANG – Sebanyak 206 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, enam warga binaan mendapatkan remisi yang berujung pada pembebasan. Dua orang di antaranya menjadi perwakilan untuk menerima Surat Keputusan (SK) remisi dalam upacara HUT RI di Alun-alun Pandeglang, Senin (17/8/2026).
Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Yuan Tambunan, mengatakan hampir seluruh warga binaan dari berbagai kasus tindak pidana mendapatkan remisi tahun ini. Namun, besaran remisi yang diterima berbeda-beda sesuai dengan hasil penilaian dan pemenuhan persyaratan.
“Ada yang tiga bulan, dua bulan, dan ada yang mendapatkan satu bulan. Ada juga enam orang yang mendapat remisi bebas. Yang menjadi perwakilan untuk menerima dari bupati ada dua orang,” kata Yuan usai upacara HUT RI di Alun-alun Pandeglang.
Menurut Yuan, pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya berkelakuan baik selama minimal enam bulan.
“Terkait PP 99, ada syarat yang harus dipenuhi juga seperti harus berkelakuan baik minimal enam bulan, mengikuti program pembinaan, memiliki kinerja yang baik, dan ada perubahan sikap ke arah yang lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, Ahmad Irfan, mengaku sangat bahagia karena bisa menghirup udara bebas lebih cepat.
Ia mengatakan seharusnya masa pidananya baru berakhir sekitar Oktober 2026. Namun, setelah mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dirinya bisa bebas pada momentum peringatan kemerdekaan.
“Tentunya sangat bahagia. Harusnya bulan Oktober 2026 nanti. Kemarin kena kasus kriminal umum. Intinya saya sangat bahagia bisa bebas lebih cepat,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan kebebasan, Irfan berpesan kepada masyarakat Pandeglang agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukannya.
“Pesannya jangan melakukan hal-hal yang aneh-aneh supaya enggak bernasib sama seperti saya,” pesannya.
Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bagian dari apresiasi terhadap warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo
