Beranda Hukum 202 Pucuk Senpi Milik Pemburu Liar di Kawasan TNUK Disita Polda Banten

202 Pucuk Senpi Milik Pemburu Liar di Kawasan TNUK Disita Polda Banten

Masyarakat di sekitar Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menyerahkan senjata api (senpi) rakitan ke Polda Banten. Penyerahan 202 senjata tanpa izin itu dilakukan pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2023.

SERANG – Masyarakat di sekitar Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menyerahkan senjata api (senpi) rakitan ke Polda Banten. Penyerahan 202 senjata tanpa izin itu dilakukan pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Ratusan senpi jenis locok itu diserahkan oleh Warga Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro menjelaskan tujuan dari pengumpulan senpi rakitan tersebut selain melanggar undang-undang juga untuk melindungi cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar.

“Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar,” ujar Akbar, Jumat (4/8/2023).

Akbar mengungkapkan kronologi penyerahan senpi rakitan jenis locok tersebut berasal dari 19 Desa dari 2 kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.

“Pada tanggal 31 Juli 2023 tepatnya pukul 18.00 WIB, Tim gabungan Resmob dan Brimob Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga kecamatan Sumur sebanyak 31 pucuk yang berasal dari warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong dan Tamanjaya, selanjutnya pada Selasa 1 Agustus 2023 tepatnya pukul 02.30 WIB, tim kembali menerima senjata api sebanyak 111 pucuk dari masyarakat warga Kecamatan Cimanggu yang berasal dari 7 Desa yaitu Desa Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Desa Waringinkurung,” jelas Akbar,

“Tidak hanya itu, pada tanggal 3 Agustus 2023 tepatnya pukul 01.15 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut) atas nama Ujang Sukri menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperolehnya dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari, dan Desa Cijarlang, dengan demikian total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebanyak 202 pucuk senjata api,” sambungnya.

Akbar mengatakan kepemilikan senpi telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni setiap pihak yang membawa senpi maupun senjata tajam (sajam) tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

“Seperti kita ketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa ijin dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegas Akbar. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini