Beranda Hukum 2 Unit Fortuner DC Pembacok Brimob Banten Diduga Hasil Penggelapan Leasing

2 Unit Fortuner DC Pembacok Brimob Banten Diduga Hasil Penggelapan Leasing

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahile Hutapea (kanan) dan Dir Reskimum Kombes Pol Dian Setyawan menunjukkan plat kendaaran yang digunakan komplotan matel. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Polda Banten mengungkap dugaan penggelapan dua unit Toyota Fortuner yang digunakan kelompok debt collector (DC) dalam kasus pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten di Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyidik menelusuri asal-usul kendaraan tersebut dan menemukan bahwa kedua unit Fortuner itu merupakan aset perusahaan leasing di Bandung dan Jakarta.

“Ada dua unit mobil Toyota Fortuner. Hasil pengecekan menunjukkan dua Fortuner yang dipakai matel (mata elang, red) itu milik leasing di Bandung dan leasing di Duren Tiga, Jakarta,” kata Maruli, Jumat (5/6/2026).

Maruli menjelaskan, kelompok debt collector diduga tidak menyerahkan kendaraan hasil penarikan kepada perusahaan pembiayaan. Mereka justru menguasai dan memakai kendaraan tersebut sebagai sarana operasional.

“Diduga hasil penarikan matel tidak diserahkan ke leasing, tetapi digelapkan. Kendaraan itu mereka gunakan untuk operasional dengan pelat nomor palsu,” ujarnya.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita dua unit Toyota Fortuner, dua telepon seluler, dan sejumlah surat tugas yang dibawa para pelaku saat beraksi.

Polda Banten juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam penyerangan terhadap anggota Brimob. Hingga saat ini, penyidik telah menangkap empat tersangka dari total sepuluh orang yang teridentifikasi.

Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, polisi masih mengejar enam pelaku lainnya.

“Total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang. Enam orang lainnya masih dalam proses pengejaran,” kata Dian.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para pelaku menjalankan peran berbeda-beda, mulai dari melempar batu, mengancam, memeras, hingga berupaya merampas Daihatsu Xenia tahun 2024 milik istri anggota Brimob.

Di sisi lain, Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang masih memeriksa anggota TNI AD berinisial Kopda RI yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Kejati Banten Akan Periksa 21 Nasabah dalam Perkara Pasutri Bobol Bank BRI

Komandan Kodim 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto menegaskan, TNI AD akan menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum maupun disiplin militer.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Oke.

Menurutnya, TNI telah berkoordinasi dengan Polresta Serang Kota, Satbrimob Polda Banten, dan Denpom III/4 Serang agar proses hukum berjalan profesional sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd