Beranda Hukum Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Belum Temukan Bukti Keterlibatan Ketua DPRD Lebak

Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Belum Temukan Bukti Keterlibatan Ketua DPRD Lebak

Kabid Humae Polda Banten Kombes Pol Maruli ahiles Hutapea. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Kasus penculikan dan penganiayaan aktivis Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak terus berjalan di Polda Banten. Polisi hingga saat ini masih memburu sejumlah terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut juga menyeret nama Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea menegaskan penyidik hingga saat ini belum menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Lebak dalam perkara tersebut.

“Kaitan dengan Ketua DPRD, sementara belum ada yang mengarah ke situ. Penyidikan baru mengarah kepada orang-orang yang berada di TKP dan diduga melakukan penganiayaan serta penculikan. Namun, perkara ini akan terus kami kembangkan,” tegas Maruli saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).

Di sisi lain, lanjut Maruli, tim penyidik terus memburu orang-orang yang diduga terlibat berdasarkan keterangan korban, saksi, serta rekaman video yang telah dikantongi.

“Saat ini kami maraton mencari seseorang yang diduga berada di TKP berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, dan video yang kami pelajari. Kami menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Maruli.

Maruli menegaskan, penyidik baru menetapkan AS sebagai tersangka. Sementara itu, sejumlah orang lain yang diduga berada di lokasi kejadian masih dalam pengejaran.

“Baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Yang lainnya masih dalam pengejaran. Yang pasti mereka berada di TKP dan diduga kuat terlibat dalam perbuatan yang dilaporkan,” ujarnya.

Menurut Maruli, penyidik menangkap AS sehari sebelumnya, kemudian langsung memeriksanya secara intensif. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka.

“Ditangkap kemarin, langsung kami periksa. Setelah alat buktinya cukup, langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Polda Banten Selidiki Pemalsuan 80 SPJB Palsu di Solear

Polda Banten meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Penyidik menduga sekelompok orang mendatangi korban, melakukan aksi kekerasan, lalu membawa korban menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, untuk meminta korban menyampaikan permohonan maaf atas kritik yang disampaikannya.

Selama penyidikan, tim Ditreskrimum telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa kondisi korban melalui visum et repertum, meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, serta menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran visum, rekaman video kejadian, celana panjang warna abu-abu tua, telepon genggam Vivo V20 warna Sunset Melody, dan dus telepon genggam Oppo Reno 11F.

Maruli memastikan penyidik akan terus memburu seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Seluruh pihak yang terbukti terlibat akan kami minta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Kami juga terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa ini,” pungkasnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd