Beranda Hukum 2 Terduga Curanmor di Pandeglang Diciduk, 5 Motor Ikut Disita

2 Terduga Curanmor di Pandeglang Diciduk, 5 Motor Ikut Disita

Kapolres Pandeglang AKBP Sony Harsono menyerahkan barang bukti motor curian kepada pimilik sah saat ekspos di Mapolres. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang menangkap dua pria berinisial WY (23) dan AR (25) yang diduga mencuri sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang. Polisi menyita lima unit sepeda motor, termasuk satu motor yang diduga pelaku gunakan saat beraksi.

Kapolres Pandeglang, AKBP Sony Harsono mengatakan, penyidik menemukan empat lokasi dugaan pencurian di Kecamatan Panimbang, Cikedal, dan Carita. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan aksi lain.

“TKP di empat lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Panimbang, Cikedal, dan Carita. Ini pertama kali mereka melakukan aksinya dan masih ada pengembangan lainnya,” kata Sony, Jumat (16/10/2026).

Polisi juga memburu seorang rekan terduga pelaku yang melarikan diri. Sony menyebut, penyidik sudah mengantongi identitas orang tersebut.

“Empat kendaraan ini akan kami kembalikan kepada pemiliknya. Pelaku lainnya masih kami kembangkan, tetapi identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.

Sementara itu, AR mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Pandeglang. Ia mengatakan, mereka belum sempat menjual motor hasil curian.

“Sudah empat kali. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti beli makan dan rokok,” kata AR.

Salah satu korban, Suhaeri, warga Kampung Gonggong, Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal, mengaku lega setelah polisi menemukan kembali motornya yang hilang pada September lalu.

Saat itu, anak Suhaeri membawa motor tersebut ke rumah temannya dan memarkirkannya di samping rumah, di antara sejumlah mobil. Namun, ketika hendak pulang, anaknya mendapati motor itu sudah hilang.

“Tidak menyangka motor saya yang hilang bisa ditemukan kembali dan pelakunya juga tertangkap,” ujar Suhaeri.

Ia juga mengapresiasi proses pengambilan motor di kantor polisi. Menurutnya, ia cukup membawa BPKB dan STNK tanpa membayar biaya apa pun.

Baca Juga :  Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara

“Mudah sekali karena saya cuma disuruh membawa BPKB dan STNK. Tidak dipungut biaya,” katanya.

Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd