Beranda Peristiwa 2 Situ di Kabupaten Serang Diduga Hilang, Aktivis Soroti Aset Negara Berubah...

2 Situ di Kabupaten Serang Diduga Hilang, Aktivis Soroti Aset Negara Berubah Jadi Kawasan Industri

Aktivitas Serang Selatan, Mahali Lubis menyampaikan orasi (Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Aktivis Serang Selatan, Mahali Lubis, menyoroti hilangnya sejumlah aset negara berupa situ atau danau kecil yang berada di wilayah Kabupaten Serang.

Ia mengungkapkan, dua situ yakni Situ Rawa Endang dan Situ Pasar Raut yang tercatat dalam aturan daerah kini diduga telah berubah fungsi menjadi kawasan industri milik swasta.

“Kalau untuk Situ Rawa Endang dan Pasar Raut, sebetulnya sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 dan Perda tentang RTRW Provinsi. Tapi dua situ itu sudah lama hilang dari wilayah Tunjung Teja, Kabupaten Serang,” ujar Mahali kepada BantenNews.co.id, Sabtu (11/10/2025).

Mahali menduga ada keterlibatan oknum tertentu dalam pengalihan fungsi lahan tersebut, sehingga aset milik negara dapat berubah fungsi menjadi industri milik swasta.

“Oknum yang terlibat kita duga ada makar dari makelar swasta maupun makelar dari birokrasi pemerintahan,” kata Lubis.

Ia menambahkan, keberadaan situ tersebut sebenarnya bisa dilacak melalui peta lama peninggalan Belanda. Kata dia, bila dilihat dari peta tata ruang saat ini kecil kemungkinan aset milik negara tersebut akan terlacak keberadaannya.

“Persoalan ini harus dilihat dari peta US Army zaman Belanda. Karena kalau dari peta sekarang, mungkin sudah tidak terdeteksi. Sama seperti Situ Rancang Gede di wilayah Pemprov Banten, itu bisa diketahui dari peta US Army,” jelasnya.

Menurutnya, isu hilangnya dua aset negara berupa situ ini tengah menjadi perhatian kalangan aktivis sosial di Serang bagian Selatan.

“Ini menjadi landasan bagi kami untuk mengungkit kegagalan-kegagalan yang terjadi di masyarakat. Banyak warga yang mungkin tidak paham soal pentingnya situ, padahal ini hal krusial,” sampainya.

Lebih jauh, Lubis menuturkan pihaknya bersama warga sempat menggelar aksi bertepatan dengan 100 hari kerja Bupati Serang beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan untuk menuntut sikap tegas pemerintah daerah dalam menilik persoalan raibnya dua situ di wilayah Kabupaten Serang ini.

Baca Juga :  Penyelundupan 3 Ton Baso Ilegal Asal Lampung Digagalkan di Cilegon

“Kami sudah mendesak agar Bupati turun tangan. Walaupun kewenangan memang ada di provinsi karena situ itu warisan dari Pemerintah Jawa Barat ke Banten, tapi pemanfaatannya berada di wilayah kabupaten,” bebernya.

Kendati begitu, ia menilai pemerintah daerah Kabupaten Serang tetap memiliki tanggung jawab moral karena dampak lingkungan dari penghilangan situ dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

“Beberapa kampung di sekitar situ itu sekarang rawan banjir saat hujan deras. Padahal, fungsi situ adalah menahan limpasan air,” tutur dia.

Dengan demikian, lanjut Lubis, masyarakat akan terus mengawal isu ini agar aset negara tidak lenyap begitu saja serta menuntut respons dan tindakan cepat untuk menangani hal tersebut.

“Bagaimanapun ini aset negara. Pemerintah harus cepat dan tegas menyikapinya,” tegasnya.

Kini, ucap Lubis, sebagian area bekas situ tersebut sudah berubah menjadi perusahaan yang tak diketahui pasti bergerak dalam bidang apa.

“Kalau sekarang dilihat, sudah jadi industri. Tapi kita tidak boleh lupa bahwa lokasi itu dulunya adalah situ, aset publik yang seharusnya dijaga,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo