KAB. SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan tembakau sintetis di Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Polisi juga menyita 57 paket tembakau sintetis beserta sejumlah alat untuk meracik dan mengemas narkotika.
Kedua tersangka berinisial MF (21) dan TM (19). Polisi menangkap keduanya pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, mengatakan anggotanya langsung menyelidiki informasi tersebut hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Vhalio, Senin (13/7/2026).
Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 59 gram. Polisi juga menemukan dua botol spray berisi cairan sintetis seberat sekitar 10 mililiter dan satu bungkus tembakau sintetis lainnya.
“Selain itu, turut diamankan dua botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto sekitar 10 mililiter serta satu bungkus tembakau sintetis lainnya,” ujarnya.
Selain narkotika, polisi menyita satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening, lakban, tas selempang, kotak bekas rokok, kotak plastik, piring plastik, dua pak tembakau mole, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan MF dan TM menjual tembakau sintetis dalam beberapa ukuran kemasan.
Paket seberat 0,8 gram mereka jual seharga Rp50 ribu, kemasan 1,5 gram Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dipasarkan seharga Rp170 ribu.
Vhalio menyebut kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Keduanya juga mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan memperoleh penghasilan dari penjualan tembakau sintetis.
Polisi menjerat MF dan TM dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya,” pungkas Vhalio.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
