Beranda Hukum 2 Pemuda di Tanah Tinggi Tangerang Diamankan Saat Patroli, Polisi Temukan Ganja...

2 Pemuda di Tanah Tinggi Tangerang Diamankan Saat Patroli, Polisi Temukan Ganja 2,93 Gram

Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan jajaran Polsek Tangerang pada Minggu (31/5/2026) dini hari berujung pada pengamanan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika

TANGERANG – Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan jajaran Polsek Tangerang pada Minggu (31/5/2026) dini hari berujung pada pengamanan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DS alias K (28) dan PS (26). Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu paket ganja kering dengan berat bruto 2,93 gram.

Peristiwa itu bermula ketika personel Polsek Tangerang melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas. Saat melintas di Jalan Al Muhajirin 1A, Kelurahan Tanah Tinggi, petugas mendapati sekelompok pemuda sedang berkumpul.

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno menjelaskan, salah seorang di antara kelompok tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan ketika melihat kedatangan polisi.

“Petugas melihat salah satu pemuda tampak gugup. Karena dianggap mencurigakan, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujarnya.

Dari penggeledahan terhadap DS, polisi menemukan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam dompet. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan.

Menurut pengakuan DS kepada petugas, ganja tersebut diperoleh melalui transaksi online dengan metode cash on delivery (COD). Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan indikasi bahwa barang tersebut digunakan bersama rekannya, PS.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Tangerang beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul ganja yang ditemukan, termasuk menelusuri pihak yang diduga memasok barang tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine serta meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, DS dan PS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Sindikat Perdagangan Ginjal Terbongkar, Ini Kriteria Korban yang Diincar

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Tangerang.

“Pemeriksaan masih terus berjalan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Tim Redaksi