Beranda Hukum 2 Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cibadak

2 Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cibadak

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

LEBAK – Tim unit Reskrim Polsek Cibadak berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak.

Kapolsek Cibadak, Iptu Subara membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian bermotor tersebut.

“Benar, kedua pelaku tersebut berinisial AE (25) warga Palembang dan MW (33) warga Kecamatan Cibadak,” kata Subara saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (27/9/2022).

Ia menjelaskan, adapun kronologis pelaku melakukan pencurian tersebut awalnya pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci gembok garasi rumah korban AJ (55) kemudian langsung mengambil kendaran motor milik korban AJ yang saat itu terparkir di garasi rumah korban dalam keadaan terkunci stang, yang mana diduga pelaku pada saat mengambil kendaraan milik korban terlebih dahulu merusak kunci kontak kendaraan.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000 sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibadak untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Aiptu Danang Wahyu mengatakan, dari hasil penyelidikan tim Unit Reskrim Polsek Cibadak berhasil menangkap pelaku berinisial AE (25) dan MW (33), dengan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Merk Yamaha Jupitet MX warna hitam tanpa plat nomor, kendaraan yang digunkan sebagai kaki saat tersangka melakukan kejahatan, kemudian 4 buah kunci leter T, 1 lembar STNK kendaraan Honda Scopy warna merah hitam, 1 buah senjata tajam berupa golok, 2 buah helm warna putih dan hitam yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan kejahtannya.

“Kedua pelaku dan barang bukti tindak kejahatan sudah kita amakan di Polsek Cibadak dan saat ini tim Unit Reskrim Polsek Cibadak sedang malakukan pengembangan,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, setelah diinterogasi pelaku pun mengaku telah melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Cibadak sebanyak 4 TKP yaitu, di Perumahan Bambu Kuning, di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak pelaku mengambil 1 unit Honda Beat warna putih biru, di Kampung Dalem, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak mengambil 1 unit Honda Beat warna hitam dan di Kampung Umbulan, Desa Mekaragung mengambil 1 unit Honda Beat Street warna silver

“Dari keterangan pelaku, ia melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah hukum Polsek Cibadak, dengan keterangan tersebut tim unit Reskrim Polsek Cibadak akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

” Pelaku diancam hukuman 7 tahun kurungan penjara,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini