Beranda Bisnis 2 Orang Meninggal PDP, Manajemen PT PEMI Bakal Liburkan Seluruh Karyawan

2 Orang Meninggal PDP, Manajemen PT PEMI Bakal Liburkan Seluruh Karyawan

Manajemen PT Eds Manufacturing Indonesia (PEMI) Balaraja, Yamashita menerima kesepakatan dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meliburkan seluruh karyawan - (Foto Memed/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Manajemen PT Eds Manufacturing Indonesia (PEMI) Balaraja, Yamashita menyatakan menerima dan akan meliburkan karyawannya sesuai anjuran dan peraturan pemerintah. Itu setelah dua karyawannya meninggal akibat Covid-19 berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Kami akan ikuti seluruh aturan yang ada dan kami akan meliburkan seluruh karyawan dan lakukan shutdown di perusahaan Kami,” kata Yamashita saat menerima kunjungan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar ke pabrik itu, Senin (27/4/2020).

Meski pabrik ditutup dan seluruh kegiatan produksi dihentikan, Yamashita meminta kepada Bupati Zaki agar diizinkan mempekerjakan maksimal 10 orang karyawan bagian administrasi maupun akunting. Alasannya, ini berkaitan dengan administrasi perusahaan dan keuangan perusahaan dengan jumlah 5.200 orang karyawan itu.

“Kami juga akan mengikuti anjuran PSBB yang diberlakukan di Kabupaten Tangerang,” katanya.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang menyerahkan langsung surat pemberhentian sementara operasional PT PEMI menyatakan dalam peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terdapat klausul yang berbunyi apabila ditemukan karyawan atau buruh yang terpapar Covid-19, maka industri tersebut wajib melakukan rapid test. Kedua, menghentikan sementara waktu produksi dan operasionalnya selama 14 hari.

“Di PT PEMI ini sudah ada dua kasus karyawan meninggal, namun belum terkonfirmasi positif terjadi penularan lokal. Yang kedua, walaupun secara medis belum terkonfirmasi positif, tapi 90 persen sudah dinyatakan positif COVID-19 dan masih menunggu hasil thorax dan lain sebagainya,” kata Zaki disela kunjungannya.

Penghentian operasional itu berlaku mulai 27 April sampai dengan 14 hari kedepan sesuai aturan PSBB di Kabupaten Tangerang.

“Kehadiran saya ke sini merupakan satu bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang, dan mohon untuk ditindaklanjuti surat dari pemerintah Kabupaten Tangerang ini,” jelasnya.

Zaki juga meminta hasil rapid test yang dilakukan PT PEMI terhadap seluruh karyawan hasilnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Saya minta kepada PEMI untuk melakukan rapid test seluruh karyawan dan hasil dari rapid tes-nya diberikan ke pemerintah daerah karena kita akan melakukan tracing ke keluarga mereka, apabila ditemukan hasil yang positif,” pungkasnya.

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News