Beranda Hukum Keroyok Warga Sampai Mati, 2 Anggota TNI Divonis Ringan

Keroyok Warga Sampai Mati, 2 Anggota TNI Divonis Ringan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman ringan kepada dua anggota TNI Korem 064/Maulana Yusuf Serang, Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole. Majelis hakim memvonis keduanya dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena mengeroyok dan menganiaya Fahrul Abdilah hingga tewas pada 15 April 2025.

Dalam insiden itu, kedua prajurit tersebut memukuli Fahrul saat mabuk. Majelis hakim menyatakan mereka melanggar Pasal 170 ayat 1 Jo ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Pengadilan membacakan vonis itu pada Rabu, 1 Oktober 2025.

“Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 selama 1 tahun 6 bulan dan kepada Terdakwa 2 selama 1 tahun 6 bulan,” tertulis dalam putusan perkara nomor 150-K/PM.II-08/AD/VIII/2025 di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin, 6 Oktober 2025.

Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 2 tahun penjara. Hukuman itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan terhadap dua terdakwa lain yang berstatus warga sipil, Moch Sahroni alias Roni (24) dan Jaka Hermadi (34). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut keduanya dengan hukuman 9 tahun penjara.

JPU Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, menyatakan kedua terdakwa sipil melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. “Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara untuk keduanya,” ujar Ayu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David P. Sitorus pada Kamis, 18 September 2025.

Ayu menyebut perbuatan terdakwa menewaskan Fahrul dan menciptakan keresahan publik. Namun, para terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, bersikap kooperatif, dan berjanji tidak mengulanginya. Mereka juga tidak memiliki catatan hukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

Kronologi Pengeroyokan

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan Bank Banten, dekat Bank BJB Cabang Serang, Jalan Veteran, Cipare, Kota Serang.

Baca Juga :  Polisi Musnahkan Ratusan Senjata Api Rakitan Bekas Zaman Penjajahan di Serang

Para terdakwa bersama rekan-rekannya menghabiskan malam dengan minum minuman keras di sejumlah tempat hiburan. Saat mabuk, mereka terlibat cekcok dengan pengemudi Honda Jazz putih berknalpot brong bernama Alif Khaerullah alias Bolip.

Jaka Hermadi keluar dari mobil, menendang pintu mobil Bolip, lalu memukul tangan kanannya. Keributan makin besar dan menarik lebih banyak orang. Fahrul yang berusaha melerai justru menjadi sasaran amuk para pelaku.

Para terdakwa memukuli Fahrul berkali-kali, menginjak tubuhnya, lalu menghantam kepala dan wajahnya dengan helm KYT berwarna kuning hingga korban terjatuh dan tak bergerak.

Hasil visum RSUD Banten menunjukkan luka terbuka di kepala, memar, dan pendarahan otak. Tim medis sempat merawat Fahrul secara intensif, tetapi ia akhirnya meninggal dunia. Dokter forensik RS Bhayangkara Banten menyimpulkan kematian Fahrul terjadi akibat cedera otak berat dari hantaman benda tumpul.

Para pelaku juga memukuli Herlangga, Zatmiko, Budiharjo, dan seorang perempuan bernama Nabilla Ramadhanti hingga pingsan. Setelah melihat Fahrul tergeletak tak sadarkan diri, para terdakwa langsung kabur dan melanjutkan pesta ke tempat hiburan malam Alexa.

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: TB Ibnu Rushd