SERANG – Dua anggota TNI Korem 064/Maulana Yusuf (MY) yakni, Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole, dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Fahrul Abdilah pada 15 April 2025.
Oditur Militer menyebut keduanya menganiaya korban dalam kondisi mabuk.
Oditur Militer, Mayor Chk. Gori Rambe mengatakan, Pratu Iqram dan Pratu Fendri melanggar Pasal 170 ayat 1 Jo ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Tuntutan dibacakan pada , Senin 22 September 2025 lalu.
“Mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Menjatuhkan hukuman terhadap diri para Terdakwa tersebut dengan hukuman sebagai berikut: Terdakwa 1 (Muahmmad Iqram) penjara selama 2 tahun (dan) Terdakwa 2 (Fendri Stevardo) penjara selama 2 tahun,” bunyi tuntutan dalam perkara nomor 150-K/PM.II-08/AD/VIII/2025 yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole akan menjalani sidang vonis pada Senin (29/9/2025) lalu.
Tuntutan itu jauh lebih ringan dari tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil, Moch Sahroni alias Roni (24) dan Jaka Hermadi (34). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, keduanya dituntut agar dihukum 9 tahun penjara.
JPU Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Menuntut agar hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhada Terdakwa I Moch Sahroni alias Roni dan Terdakwa II Jaka Hermadi dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun,” kata Ayu saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus, Kamis (18/9/2025).
Mengenai keadaan yang memberatkan, Ayu menuturkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban Fahrul Abdilah meninggal dunia serta perbuatan mereka menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sedangkan keadaan meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya. Selama persidangan, mereka bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan secara jujur sehingga tidak menghambat jalannya proses hukum.
Selain itu, keduanya belum pernah memiliki catatan hukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Telah ada permintaan maaf secara kekeluargaan dan itikad baik dari para terdakwa kepada pihak korban,” ujarnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, Ayu mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan Bank Banten, tak jauh dari kantor Bank BJB Cabang Serang, Jalan Veteran, Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Para terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain hingga menyebabkan kematian,” kata Ayu saat membacakan dakwaan, Kamis (24/7/2025).
Kejadian bermula saat para terdakwa dan beberapa rekannya menghabiskan malam dengan menenggak minuman keras di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang.
Usai keluar dari salah satu tempat, mereka dalam kondisi mabuk terlibat cekcok dengan pengemudi mobil Honda Jazz putih berknalpot brong bernama Alif Khaerullah alias Bolip.
“Jaka Hermadi turun dari mobil, menendang pintu mobil korban, lalu memukul tangan kanan korban dengan kepalan tangan,” ucapnya.
Keributan itu meluas dan melibatkan beberapa orang. Fahrul Abdilah yang berada di lokasi mencoba melerai, namun justru menjadi sasaran pengeroyokan.
“Fahrul Abdilah dipukul berkali-kali, diinjak-injak, dan dipukul dengan helm berwarna kuning merk KYT di bagian kepala dan wajah hingga terkapa,” tutur Ayu.
Fahrul mengalami luka serius. Hasil visum RSUD Banten menyatakan adanya luka terbuka di kepala, memar, dan pendarahan di otak. Korban sempat dirawat secara intensif, namun nyawanya tak tertolong.
Temuan dokter forensik RS Bhayangkara Banten memperkuat kesimpulan visum tersebut. “Penyebab kematian adalah mati lemas akibat cedera otak berat yang disebabkan oleh kekerasan tumpul di kepala,” ujar Ayu.
Selain menganiaya Fahrul, para terdakwa juga disebut menyerang warga lain, seperti Herlangga, Zatmiko, dan Budiharjo. Seorang perempuan bernama Nabilla Ramadhanti turut menjadi korban kekerasan.
“Kemudian (NR juga) dipukul di kepala hingga pingsan,” tuturnya.
Setelah Fahrul tergeletak tak sadarkan diri, para terdakwa meninggalkan lokasi dan menuju tempat hiburan malam Alexa.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
