Beranda Hukum 2 Anggota Polres Cilegon Dianiaya Saat Patroli, 7 Pelaku Dibekuk

2 Anggota Polres Cilegon Dianiaya Saat Patroli, 7 Pelaku Dibekuk

Satreskrim Polres Cilegon mengamankan sebanyak tujuh dari delapan orang pelaku pengeroyokan dua orang anggota polisi - foto istimewa

CILEGON – Polres Cilegon melalui Unit 3 Satreskrim mengamankan sebanyak tujuh dari delapan orang pelaku pengeroyokan dua orang anggota polisi yakni SW dan HW yang bertugas di Polres Cilegon pada Rabu (9/10/2019) dini hari.

Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami sejumlah luka-luka hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Diketahui pengeroyokan dua orang polisi ini terjadi di jalan nasional menuju Pelabuhan Merak atau tepatnya di lingkungan Medaksa, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Kejadian itu dipicu lantaran korban yang sedang melaksanakan patroli malam menegur dan memisahkan para pelaku yang diketahui berinisial IW, IF, LP, DS, FB, RF, MO dan LK sedang berkelahi satu sama lain.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini mengatakan peristiwa berawal dari anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli malam untuk mengantisipasi kejahatan curanmor.

“Namun di sekitar TKP anggota menemukan ada segerombolan pemuda yang berkelahi dan langsung mencoba untuk melerai,” ujar Kasat, Kamis (10/10/2019).

Kasat menjelaskan usai ditegur oleh korban, pelaku yang saat itu terpengaruh minuman keras langsung melakukan pemukulan secara beramai-ramai. Ironisinya meskipun korban telah memberitahukan mereka merupakan anggota kepolisian namun hal itu tak diindahkan oleh pelaku.

“Anggota kita sudah menjelaskan bahwa mereka anggota polisi dan menunjukkan KTA, namun tetap dikeroyok oleh para pelaku yang kurang lebih ada 8 orang,” ungkapnya.

Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami sejumlah luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

“Korban mengaalami luka memar di leher, belakang kepala dijahit di bibir atas. Para tersangka berhasil diamankan dalam waktu dua jam. Dan saat diperiksa semua mengakui mereka (pelaku) melakukan pengeroyokan, satu orang masih buron sedang kita lakukan pengejaran,” kata Kasat.

Baca Juga :  Sopir Bus Telolet yang Lindas Bocah 5 Tahun di Cilegon Diamankan Polisi

Akibat perbuatannya para pelaku yang diketahui saling memiliki hubungan kekerabatan tersebut terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Cilegon. Pelaku terjerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun pejara. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News