Beranda Hukum Sopir Bus Telolet yang Lindas Bocah 5 Tahun di Cilegon Diamankan Polisi

Sopir Bus Telolet yang Lindas Bocah 5 Tahun di Cilegon Diamankan Polisi

Bus Sinar Dempo yang dikendarai oleh Timbul Jaya. (Foto: Istimewa)

CILEGON – Sopir bus Sinar Dempo dengan plat nomor BG-7144-W, Timbul Jaya yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan seorang bocah berusia 5 tahun tewas terlindas kini telah diamankan polisi.

Diketahui, bocah itu tewas terlindas saat tengah mengejar bus untuk meminta klakson telolet di area Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Minggu (17/3/2024) kemarin.

Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya dalam tahap penyelidikan Unit Laka Satlantas Polres Cilegon,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (18/3/2024).

Sigit mengungkapkan, lantaran kasusnya masih dalam tahap penyelidikan sopir bus tersebut kini masih diamankan, namun tidak ditahan.

“Sopir masih diamankan di Unit Laka Satlantas Polres Cilegon. Sejak kemarin langsung diamankan,” ungkapnya.

Terkait masa pengamanan yang dilakukan oleh polisi terhadap sopir bus tersebut, Sigit mengaku belum dapat memastikan hingga dilakukan gelar perkara.

“Sampai kapan diamankannya menunggu hasil gelar perkara,” tutupnya. (Mg-STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini