
SERANG – Dalam dua pekan terakhir pada Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku yang diamankan juga masih berusia di bawah umur.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, belasan pelaku ini diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Serang, seperti Cikande, Pamarayan, Jawilan, Pontang, dan Cikeusal.
Para pelaku mayoritas merupakan orang-orang yang dikenal korban, mulai dari teman sebaya, orang terdekat, hingga ada yang berstatus sebagai pengajar.
“Korban rata-rata masih berstatus pelajar, mulai dari usia 6 tahun sampai 16 tahun. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Dari 14 pelaku tersebut, satu orang masih dalam proses pemeriksaan dan satu lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Seluruh kasus ini akan diproses hukum tanpa ada toleransi.
Para tersangka dan kasusnya di antaranya HW (21) menyetubuhi korban usia 17 tahun. K (20) menyetubuhi korban usia 12 tahun. US (45), melakukan kekerasan seksual terhadap korban tunarungu dan tunawicara usia 20 tahun. MF (20, menyetubuhi korban usia 14 tahun. FK (36) mencabuli korban usia 8 tahun. A (47), mencabuli korban usia 6 tahun. HSM (24), menyetubuhi korban usia 16 tahun. H (22), menyetubuhi korban usia 14 tahun. MA (28), menyetubuhi korban usia 14 tahun. FIS (25), mencabuli korban usia 14 tahun. AJ (27), menyetubuhi korban usia 17 tahun S (54), menyetubuhi korban usia 13 tahunH (16), menyetubuhi korban usia 15 tahun Fi (17),kasus masih dalam pendalaman.
“Dalam kurun waktu sepuluh hari, jumlah korban yang tercatat mencapai 20 orang. Modus pelaku umumnya mengiming-imingi korban, bahkan ada yang memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban,” tambah Kapolres.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Condro mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan sekitar. Polres Serang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo