Beranda Hukum Dor! Dua Maling Ditembak Personel Jatanras Polres Serang

Dor! Dua Maling Ditembak Personel Jatanras Polres Serang

Ekspose kasus pencurian di Mapolres Serang.

SERANG – Tim Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Serang terpaksa mengeluarkan timah panas melumpuhkan dua bandit spesialis rumah kosong. Keduanya berinisial DL (31), dan JK (27).

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kragilan dan Petir, Kabupaten Serang pada Selasa (21/9/2021) malam.

Dua sekawan warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diminta petugas menunjuk tempat menyimpan barang bukti.

“Kedua terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak menggubris tembakan peringatan dari personil Unit Jatanras,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma saat menggelar ekspose, Sabtu (25/9/2021).

Kapolres menjelaskan penangkapan dua tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan Muhammad Idrus (23), ke Mapolres Serang pada Minggu (12/9/2021). Korban melaporkan bahwa pada Jumat (10/9/2021) dini hari, rumahnya di Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir.

“Korban melapor rumahnya disatroni maling. Sejumlah barang berharga dibawa pelaku, salah satunya handphone (HP),” kata AKBP Yudha Satria.

Dari keterangan korban itulah, Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma mengerahkan personil Unit Jatanras untuk melacak keberadaan HP. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Jatanras yang dipimpin Iptu Denny Hartanto berhasil mengetahui keberadaan HP.

“Selasa (21/9/2021) sekitar 23:00, berhasil diringkus di rumah kontrakan di Kecamatan Kragilan. Dari tangan DL, diamankan HP milik korban. Karena pengakuan aksi kejahatan dilakukan bersama JK, petugas pun langsung bergerak dan berhasil menangkap di rumahnya,” kata Kapolres.

Sementara dalam pemeriksaan, kata Kapolres, DL mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali, sedangkan JK mengaku 4 kali. Selain rumah warga, sasaran pencurian juga toko kelontongan.

Atas pengakuan tersebut, Tim Unit Jatanras meminta kedua tersangka untuk menunjukan tempat dimana tersangka menyimpan atau menjual barang-barang hasil curian.

“Ketika diminta menunjukan tempat tersebut, kedua tersangka mencoba melarikan diri. Karena kedua tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini