
SERANG — Polresta Serang Kota melimpahkan 12 tersangka kasus perusakan dan pembakaran pos polisi dalam aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Langkah ini menandai perkara masuk tahap dua dan segera bergulir ke persidangan.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan menegaskan, penyidik merampungkan berkas perkara dan memastikan statusnya lengkap (P21). Polisi langsung menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke jaksa.
“Berkas sudah lengkap, hari ini kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang,” kata Alfano, Kamis (26/3/2026).
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus pembakaran pos polisi saat aksi unjuk rasa.
Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa, masyarakat umum, pengemudi ojek, hingga pelajar.
Di sisi lain, Kejari Serang langsung mengambil alih penanganan perkara. Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Lutfi Adrian, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tahap dua tersebut.
“Kami menerima 12 tersangka beserta barang bukti dari Polresta Serang Kota. Selanjutnya kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Jaksa kemudian menitipkan para tersangka di Lapas Kelas IIB Serang sambil menyiapkan berkas dakwaan. Tiga jaksa ditunjuk untuk menangani perkara ini hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Lutfi juga mengungkapkan, sejumlah mahasiswa dan keluarga tersangka sempat mendatangi Kejari untuk mengajukan permohonan keringanan. Namun, jaksa tetap melanjutkan proses hukum tanpa intervensi.
“Kami tetap jalankan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pelimpahan ini, kasus pembakaran pos polisi yang sempat menyita perhatian publik tersebut memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam waktu dekat akan menggelar sidang untuk menguji peran masing-masing tersangka dalam aksi yang berujung kerusakan fasilitas umum tersebut.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd