SERANG– Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial ID (39) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras berjenis Tramadol HCl di wilayah hukumnya.
ID berhasil diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Koang Girang, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa (3/3/2026) pekan lalu sekira pukul 23:30 WIB.
Atas diamankannya seorang pelaku, Kepala Satresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, mengatakan pihaknya juga mengamankan ribuan butir opan keras siap edar dari tangan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan,” kata Vhalio saat dikonfirmasi Senin (9/3/2026).
Polisi merinci, dari tangan pelaku sedikitnya 3.200 butir obat jenis Tramadol HCl, beserta uang tunai sebesar Rp546 ribu yang diduga hasil penjualan dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ID mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama Bang Darwin. Kemudian, polisi juga telah menetapkan orang tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa obat tersebut dibeli di kawasan Pasar Angke, Jakarta Barat, yang kemudian akan diedarkan kembali di wilayah kota Serang.
Polisi bilang, ID pun menuturkan bahwa ia telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin itu selama sekitar enam bulan bejalan. Adapun keuntungan yang diperoleh dari penjualan itu, kata polisi, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengklaim akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti melalui Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan serta tanpa izin.
Dengan begitu, polisi masih akan melakukan mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama yang saat ini masih berstatus buronan.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
