Beranda Pemerintahan 12 Tahun Berdiri, Kota Serang Belum Ramah Disabilitas

12 Tahun Berdiri, Kota Serang Belum Ramah Disabilitas

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Jelang 12 tahun berdirinya Kota Serang, tingkat kepatuhan Kota Serang terhadap pembangunan responsif disabilitas masih belum maksimal. Hal ini berdasarkan penilaian Ombudsman Perwakilan Banten.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Bambang P. Sumo, mengatakan bahwa penilaian Kota Serang dalam hal pelayanan disabilitas, berada di zona kuning atau dalam penilaian sedang. Menurut Bambang, penilaian ini terjadi dikarenakan masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kurang patuh terhadap standar pelayanan publik.

“Kota Serang berada di zona kuning, jadi tingkat kepatuhan pada standar pelayanan publik itu sedang. Memang, terjadi kenaikan penilaian, tadinya kan merah, sekarang sudah kuning,” ujarnya, Senin (29/7/2018).

Bambang menyatakan, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang ini, kata Bambang, baik OPD maupun pemerintahan dalam melakukan pelayanan publik, harus responsif disabilitas.

“Namun saat ini karena ada beberapa aturan dalam standar pelayanan publik yang tidak dipatuhi oleh OPD, seperti loket pelayanan disabilitas tidak ada, persyaratan-persyaratan yang terpampang tidak ada, unit pelayanan pengaduan tidak ada. Jadi belum responsif disabilitas,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap bahwa pelayanan terhadap disabilitas, harus lebih baik pada tahun ini. Ia pun optimis, jika pelayanan pada setiap OPD sudah responsif disabilitas, Kota Serang dapat mendapatkan penilaian hijau.
“Kita harapkan tahun ini ada penilaian hijau. Pelayanan publiknya sudah bagus. Artinya OPD-OPD telah melayani masyarakat dengan baik,” ucapnya

Menanggapi hal tersebut Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa penilaian tersebut menjadi fokus tersendiri bagi Pemerintah Kota Serang. Karena menurutnya, persoalan disabilitas, harus menjadi tugas yang diutamakan.

“Memang kami akui, bahwa pelayanan publik terhadap disabilitas, itu masih belum maksimal. Seharusnya memang teman-teman disabilitas itu mendapatkan pelayanan khusus. Karenanya, kami saat ini akan mengutamakan dalam persoalan disabilitas ke depannya,” ujarnya.

Mengenai Raperda Disabilitas yang hingga saat ini masih belum disahkan, Syafrudin menuturkan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum pada Pemerintah Kota Serang, untuk melakukan kontrol mengenai perkembangan Raperda Disabilitas.

“Mudah-mudahan secepatnya Raperda Disabilitas dapat disahkan. Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum, supaya nanti langsung melakukan controlling ke DPRD Kota Serang, sudah sejauh mana perkembangan Raperda Disabilitas ini,” ujarnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini