KAB. SERANG — Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi terlibat judi online (judol).
Kementerian Sosial (Kemensos) telah meminta pemerintah mencoret sementara data tersebut dari daftar penerima bansos dan menggantinya dengan data warga Desil 1 hingga Desil 4 yang belum pernah menerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, data terindikasi judol berasal dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bersumber dari APBN.
“Belum bisa dipastikan apakah semuanya terlibat judol atau tidak. Yang pasti ada indikasi bermain judol karena sistem mendeteksi alur uang ketika penerima menerima bansos,” kata Yadi, Jumat (28/8/2026).
Yadi menegaskan, pemerintah tetap membuka ruang bagi penerima yang merasa tidak pernah bermain judol untuk mengajukan sanggah. Hingga kini, sekitar 400 penerima sudah mengajukan sanggah.
“Sanggah ini untuk menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki aktivitas dengan judol. Sudah ada 400 orang yang melakukan sanggah,” ujarnya.
Dinsos bersama pendamping PKH akan memeriksa pengajuan tersebut. Penerima harus melengkapi berita acara dari pemerintah desa dan surat pernyataan bahwa mereka tidak lagi melakukan aktivitas judol.
Jika dokumen lengkap, Dinsos akan memproses pengajuan kembali sebagai penerima bansos. Namun, warga yang belum mendapat persetujuan harus menunggu tahap berikutnya.
“Mereka harus membuat berita acara dengan desa dan surat pernyataan bahwa mereka stop judol supaya bisa kembali menerima bansos,” tuturnya.
Yadi mengingatkan, penerima bansos agar tidak menggunakan bantuan untuk aktivitas judol. Pemerintah kini memperketat pengawasan melalui sistem yang terhubung dengan data perbankan.
“Pemberantasan judol menjadi salah satu perhatian pemerintah. Penerima bansos jangan pernah terlibat karena sangat merugikan dan berbahaya,” tegasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
