Beranda Pemerintahan 478 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemprov Banten Dilantik

478 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemprov Banten Dilantik

Pejabat eselon III dan IV Pemprov Banten saat diambil sumpah jabatan. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Sebanyak 478 pejabat eselon III dan IV atau pejabat adminstrator dan pengawas dilantik. Pelantikan yang dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Berdasarkan pantauan BantenNews.co.id, untuk pejabat eselon III dan IV yang dilantik secara luring dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Provinsi Banten. Sedangkan pejabat yang dilantik secara daring dilaksanakan di aula masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Proses pelantikan sendiri dilakukan pukul 14.00 WIB. Hadir dalam pelantikan tersebut seluruh kepala OPD di lingkup Pemprov Banten.

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep 1625-BKD/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 17 April 2023.

“Bahwa ini adalah kebutuhan organisasi karena ada kebutuhan yang kosong perlu diisi. Kita sudah upayakan semaksimal mungkin untuk mendasarkan profesionalismenya,” ungkap Al Muktabar.

Dikatakan, sesuai dengan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada beberapa jabatan yang dimintakan untuk setiap tiga (3) bulan dilakukan evaluasi serta dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Apa yang kita lakukan ini adalah melaksanakan peraturan perundangan,” tegas Al Muktabar.

“Semua diberi kesempatan untuk berkembang. Ruang untuk berprestasi silakan. Dalam berbagai evaluasi nanti kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jabatan yang dikukuhkan dan dilantik terdiri dari 215 Jabatan Administrator dan 263 Jabatan Pengawas. Secara jenis pengangkatan terdapat 230 jabatan yang dikukuhkan pada jabatan sebelumnya dan 248 jabatan lainnya merupakan hasil perpindahan (mutasi) jabatan dari lintas struktural maupun lintas dari jabatan fungsional serta promosi jabatan.

Pelaksanaan kegiatan ini sudah melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan teknis dari Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana ketentuan berlaku yaitu dari Kementerian Dalam Negeri dan BKN.

Pengukuhan, pelantikan, dan pengambilan sumpah dilaksanakan secara hybrid yaitu daring melalui zoom di masing-masing Perangkat Daerah dan Luring yakni perwakilan dari masing-masing Perangkat Daerah di Pendopo Gubernur Banten.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini