Beranda Hukum 11 Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, 3 Orang Pelaku Dihadiahi Timah Panas

11 Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, 3 Orang Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Ekpose pelaku pencurian kendaraan roda dua dan roda empat. (foto: Sandi/BantenNews.co.id)

LEBAK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengamankan 11 pelaku kejahatan pencurian kendaraan roda dua dan roda empat yang sering beroperasi di wilayah Lebak. 3 Diantaranya dihadiahi timah panas.

Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, ke 11 pelaku tersebut berinisial TR (21), EL (21), HD (25), AR (27), JN (39), SM (35), MD (44), S (36), PA (24), IM (36) serta YA (22).

“Ke 11 pelaku curanmor tersebut beraksi di 6 Kecamatan di Kabupaten Lebak yakni di Sajira, Cipanas, Lebakgedong, Rangkasbitung, Kalanganyar hingga Cihara,” kata Andi kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya para pelaku biasa mengambil kendaraan yang sedang terparkir dengan menggunakan kunci leter T.

“Dari 11 pelaku ini terdiri dari 3 komplotan. Ada yang spesialis pencurian roda dua dan ada juga spesialis pencurian roda empat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari 11 pelaku tersebut ada beberapa yang berusaha melawan anggota saat diamankan, dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh tim Resmob.

“Tiga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas,” imbuhnya.

Andi menambahkan, saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa 15 kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat sudah diamankan di Polres Lebak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 KUH-Pidana. Dengan ancaman pidana paling lama 7-9 tahun dan Pasal 480 KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara,” ucapnya.

Terakhir Andi mengatakan, kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak yang merasa kehilangan roda dua dan roda empat bisa mendatangi Polres Lebak untuk mengambilnya.

“Bagi warga yang kehilangan motor ataupun mobil bisa mendatangi Polres Lebak dengan membawa surat STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikannya dengan gratis,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini