Beranda Hukum Polres Lebak Ciduk Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Polres Lebak Ciduk Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

LEBAK– Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pengedar ribuan butir obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan jika anggotanya telah mengamankan seorang pemuda yang telah mengedarkan obat-obatan terlarang.

“Benar, pelaku tersebut berinisial RS (22) warga Kabupaten Bireun, Aceh,” kata Malik kepada awak media, Senin (26/12/2022).

Ia menjelaskan, anggota yang mendapat laporan dari warga karena ada pelaku yang menjual obat-obatan lalu bergerak cepat untuk menyelidikinya. Dan anggota pun berhasil mengetahui keberadaan pelaku tersebut.

“Pelaku RS diamankan di pinggir jalan Citra Maja Raya Boulevard, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 butir obat dengan merk Tramadol HCI dan 1 buah handphone,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ