Beranda Pemerintahan Pilkades Kabupaten Serang Tinggal Dua Tahap Lagi

Pilkades Kabupaten Serang Tinggal Dua Tahap Lagi

KAB. SERANG – Sebanyak 525 calon kepala desa yang tersebar di 144 desa di Kabupaten Serang akan mengikuti tahapan Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2021 selanjutnya. Saat ini tahapan Pilkades hanya menyisakan dua tahapan yaitu masa kampanye dan pemungutan suara.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah mempersiapkan tahapan Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2021 yang akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2021 mendatang. Saat ini hanya dua tahapan lagi yang tersisa yaitu kampanye dan pemungutan suara

Rencananya Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang akan menggunakan sistem Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti yang dilakukan saat Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 untuk menghindari adanya kerumunan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri pada Rapat Koordinasi Persiapan Pilkades Serentak 2021 bersama 29 camat.

“Penempatan TPS itu sama persis dengan Pilkada 2020 baik jumlahnya maupun tempatnya yang tersebar. Jadi baik kecamatan industri maupun yang lain tetap harus disebar. Hal ini untuk menghindari kerumunan,” ujarnya, Rabu (28/7/2021).

Kemudian untuk penghitungan suaranya pun hanya boleh dihadiri oleh para panitia Pilkades dari desa tersebut, panitia pengawas (panwas) Pilkades, dan para saksi dari masing-masing calon kades.

“Penghitungan suara tidak boleh dihadiri oleh masyarakat, yang menghadiri penghitungan suara adalah petugas, kemudian panwas dan saksi dari masing-masing calon. Yang lainnya itu mereka menunggu di rumah saja,” kata Entus.

Terkait jumlah TPS, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menambahkan terkait sistem pemungutan suara nantinya akan dibagi beberapa sesi di setiap TPS.

“Kemudian untuk pemungutan suara diatur kedatangan jiwa pemilih menggunakan jam. Misalnya di TPS 1 ada yang jam 8-9 sekian orang, dan setelah mereka menyalurkan aspirasinya selesai nyoblos pulang tidak boleh menunggu di TPS,” tandas Rudy.

Untuk jumlah TPS di masing-masing desa, ia menjelaskan jumlah tersebut bervariatif namun untuk jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi sekitar 500 jiwa pemilih.

“Jumlah TPS per desa variasi tergantung dari jumlah pilihnya karena pengaturannya bukan paling banyak minimal atau maksimal jumlah TPS per desa. Untuk per TPS 500 jiwa pemilih,” tandas Rudy.

Ia juga menyebutkan saat ini di Kecamatan Cikande pun sudah sekitar 33 TPS yang tersebar di desa yang mengikuti Pilkades Serentak 2021.

“Seperti di Cikande sudah ada 33 TPS yang tersebar,” kata Rudy.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini