Beranda Pemerintahan Kasus Korupsi Hibah Ponpes, ALIPP Nilai Sistem E-Hibah Pemprov Banten Lemah

Kasus Korupsi Hibah Ponpes, ALIPP Nilai Sistem E-Hibah Pemprov Banten Lemah

Direktur Ekskutif ALIPP Uday Suhada saat hadir dalam Diskusi Ramadhan. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Kasus dugaan korupsi pemotongan hibah bantuan pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 masih terus bergulir. Bahkan, kasus itu juga menuai tanggapan beragam, salah satunya datang dari Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) yang menilai sisitem E-Hibah yang dinilai masih lemah.

Direktur Eksekutif ALIP, Uday Suhada mengatakan, sistem E-Hibah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih lemah. Bahkan, masih kalah dengan sistem sistem pembiayaan perusahaan atau finance.

“Saya melihat penyaluran dana hibah ponpes yang diduga tidak melalui Verifikasi. Masih kalah dengan finance. mereka saja ada tim verifikasi,” kata Uday saat menjadi narasumber pada diskusi Ramadhan 1442 H yang digelar Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Kamis (22/5/2021).

Lebih lanjut, Uday juga menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan bantuan ponpes untuk keuntungan pribadi. Salah satunya dengan memotong bantuan hibah.

“Patut disesalkan kejadian penyaluran hibah bantuan ponpes tercoreng akibat perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab. Apalagi ini kan uang negara, sampai ratusan miliar nilainya. Kok jadi mainan, tidak ada team verifikator,” katanya.

Padahal, lanjut Uday, kejadian pungutan liar (pungli) dana hibah kepada ponpes dari Pemrpov Banten bukan terjadi kali ini, sekitar sepuluh tahun lalu juga kejadian serupa pernah terjadi dan caranyapun hampir sama.

“Ini kan cara-cara tradisional. Saat pencairan, potongan kemudian terjadi. Tapi sayangnya Pemprov Banten tidak belajar dari kejadiaan sebelumnya. akibat tidak ada verifikasi,” ujarnya.

Pihaknya juga mempertanyakan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberikan kepada Pemprov Banten.

“Jika berkaca dari sejumlah kejadian korupsi yang terjadi dan menimpa Provinsi Banten, mulai dari kasus bantuan dana hibah ponpes, korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping, pengadaan mesin genset Rumah Sakit Umum (RSU) Banten jilid 2 dan masih banyak lagi,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada Pemprov untuk membenahi sistem penyaluran dana hibah ponpes tahun 2021 sebelum ada perbaikan data penerima.

Diketahui, Pemprov Banten tahun ini rencananya akan menggelontorkan anggarannya untuk bantuan hibah kepada Ponpes. Dimana masing-masing penerimanya mendapatkan Rp40 juta.

(Mir/Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ