Beranda Bisnis 10 Perusahaan di Kabupaten Serang Dapat Proper Merah, Wakil Ketua DPRD :...

10 Perusahaan di Kabupaten Serang Dapat Proper Merah, Wakil Ketua DPRD : Harus Ditegur dan Sanksi Tegas

Proper 2021 KLHK. (doc.Ditjen PPKL KLHK RI)

KAB. SERANG – 10 perusahaan di Kabupaten Serang mendapatkan peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI 2020-2021.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2020-2021.

Penilaian tersebut merupakan kewenangan dari KLHK. Adapun beberapa kriteria yang menjadi penilaian Proper yakni di antaranya pengelolaan LB3, pengendalian pencemaran air serta pengendalian pencemaran udara.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut harus diberikan teguran hingga sanksi tegas berupa pemberhentian beroperasi jika sudah merusak lingkungan sekitar.

“Saya belum dapat data yang 10 perusahaan itu tapi intinya harus diberikan teguran, harus diingatkan karena lingkungan ini harus dijaga dan itu fungsi dari pemerintah daerah harus kuat. Kalau kita sudah membuka investasi, tumbuh berkembang industri ya konsekuensinya kita harus punya ketegasan,” ujar Mansur kepada BantenNews.co.id di ruangannya pada Rabu (9/2/2022).

“Manakala itu sudah merusak lingkungan ya sudah cut dulu agar perusahaan-perusahaan itu bisa menyelesaikan terlebih dahulu sehingga tidak melakukan pencemaran di lingkungan sekitar,” imbuh Mansur.

Untuk 10 perusahaan di Kabupaten Serang yang berperingkat merah, diantaranya adalah PT Gunanusa Utama Fabricators yang bergerak di bidang fabrikasi, PT Samator yang bergerak di bidang gas, PT Astrindo Lestari Kimia bergerak di bidang industri kimia, PT Mitsuba Indonesia Serang bergerak di bidang kimia, PT Indonesia Nippon Seiki bergerak di bidang otomotif, PT Cargill Indonesia dan PT Cheil Jedang Superfeed yang bergerak di bidang pakan ternak, PT Zinkpower Austrindo bergerak di bidang pelapisan logam, PT Parkland World Indonesia bergerak dalam bidang sepatu, dan PT Shinta Woo Sung yang bergerak dalam bidang tekstil.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan menjelaskan apabila perusahaan mendapatkan peringkat merah maka dipastikan bahwa perusahaan yang bersangkutan bakal mendapat sanksi yang di mana sanksi tersebut menjadi ranah Kementerian.

“Perusahaan itu harus diberi sanksi. Nanti sanksi-sanksi dari kementerian keluar karena Proper itu ranahnya kementerian. Nanti ada yang diminta tenaga ahlinya yang diminta untuk dibantukan dari provinsi walaupun kita diberi kewenangan untuk menilai, ada beberapa yang harus dinilai dari kementerian,” kata Wawan.

Selain 10 perusahaan tersebut, KLHK mencatat 2 perusahaan di Kabupaten Serang mendapatkan peringkat hijau dan 26 perusahaan lainnya mendapatkan peringkat biru dalam Proper.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini