JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026.
Penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
Dalam periode Agustus hingga September 2026 saja, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan.
“Jumlah tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi,” tulis keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Selain itu, Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana untuk menarik minat masyarakat.
Namun, di balik penawaran tersebut, terdapat sejumlah risiko, mulai dari bunga dan biaya yang tidak transparan hingga penyalahgunaan data pribadi.
Praktik penagihan yang merugikan masyarakat juga menjadi salah satu persoalan dalam aktivitas pinjaman online ilegal.
Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya selama periode Januari hingga September 2026.
Secara kumulatif, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan, terutama yang menawarkan proses pencairan dana secara cepat melalui saluran tidak resmi.
Satgas PASTI juga menemukan praktik penyamaran identitas yang memanfaatkan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu. Modus tersebut dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat sebelum pelaku menjalankan aksi penipuan. Bu
“Masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia jasa keuangan sebelum menggunakan layanan yang ditawarkan. Hal ini penting untuk menghindari risiko kerugian akibat bunga tinggi, biaya yang tidak jelas, hingga penyalahgunaan informasi pribadi,” jelasnya.
Sumber : suara.com
