Beranda Pemerintahan 1.078 Hektare PSU dari Pengembang Belum Diserahkan, Ketua DPRD Kota Tangerang Singgung...

1.078 Hektare PSU dari Pengembang Belum Diserahkan, Ketua DPRD Kota Tangerang Singgung Opsi Tarik Paksa

Ilustrasi

TANGERANG – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2023 (perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan masih jauh dari target.

Kewajiban pengembang untuk menyerahkan aset publik di lapangan dinilai mandek. Dalam regulasi tersebut, pengembang diwajibkan menyerahkan lahan PSU serta Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada Pemerintah Kota Tangerang.

Perda mengatur bahwa pengembang harus menyerahkan 40 persen lahan untuk PSU serta menyediakan dua TPU sesuai rencana tapak yang telah disetujui pemerintah. Namun, tingkat kepatuhan terhadap aturan ini dinilai masih lemah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 Kota Tangerang, tercatat ratusan pengembang belum memenuhi kewajiban tersebut. Total PSU yang belum diserahkan mencapai 10,78 juta meter persegi atau 1.078 hektare, sementara lahan TPU mencapai 473 ribu meter persegi atau 47,3 hektare.

Besarnya luasan TPU yang belum diserahkan memunculkan dugaan adanya pelanggaran dalam proses perizinan. Indikasinya, penerbitan izin kepada pengembang tidak sejalan dengan ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2023, khususnya Pasal 13.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa penyediaan dan penyerahan TPU harus didahulukan dibanding sarana lainnya setelah rencana tapak diterbitkan dan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) keluar. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan sertifikat tanah dan surat pelepasan hak dari pengembang kepada pemerintah.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa penyelesaian PSU harus menjadi target terukur setiap tahun. Ia juga menilai kerja sama antara Pemkot Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menjadi solusi atas persoalan yang telah lama mandek.

“PSU itu menjadi hak pemerintah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Rusdi, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga :  APBD Perubahan 2019 Cilegon, Sektor Pendapatan Berkurang Rp19,66 Miliar

Menurutnya, seluruh kewajiban PSU yang diserahkan pengembang diperuntukkan sebagai sarana publik yang sangat penting bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa Perda saat ini membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan penarikan paksa terhadap PSU yang tidak kunjung diserahkan, terutama pada kasus pengembang yang sudah tidak terlacak.

“Ini menjadi muatan bagi eksekutif, khususnya Perkim, untuk menyegerakan penyelesaian PSU yang belum selesai,” tambahnya.

Rusdi menyebut berbagai kendala menjadi penyebab mandeknya penyerahan PSU, mulai dari persoalan pembayaran, aset yang diagunkan ke bank, hingga pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Kita bisa memanfaatkan Perda yang ada hari ini untuk mengambil PSU tersebut sesuai regulasi,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengklaim terdapat progres dalam beberapa waktu terakhir, di mana sejumlah PSU yang sebelumnya tertunda kini mulai diserahkan.

“Beberapa PSU yang dulu mandek, sekarang sudah mulai diserahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dari total 209 pengembang, hanya 59 pengembang dari 67 perumahan yang telah menyerahkan PSU secara penuh.

Sementara itu, 129 pengembang dari 142 perumahan belum memenuhi kewajiban penyerahan PSU sesuai ketentuan 40 persen dari luas lahan yang dikembangkan.

Secara rinci, 48 pengembang dari 52 perumahan baru menyerahkan sebagian PSU (belum mencapai 40 persen), 48 pengembang dari 55 perumahan belum menyerahkan sama sekali, serta 35 perumahan ditinggalkan pengembang, termasuk 6 pengembang yang tidak diketahui identitasnya.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkintan Kota Tangerang, Adrial Karami, mengakui bahwa proses penyerahan PSU berlangsung setiap tahun.

“Setiap tahun penyerahan PSU selalu berprogres dan dilaporkan ke MCP KPK,” ujarnya.

Namun, ia tidak merinci jumlah PSU yang telah diterima dari pengembang sepanjang tahun 2025.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo

Baca Juga :  Mahasiswa Nilai WH-Andika Gagal Benahi Banten