Beranda Pemerintahan APBD Perubahan 2019 Cilegon, Sektor Pendapatan Berkurang Rp19,66 Miliar

APBD Perubahan 2019 Cilegon, Sektor Pendapatan Berkurang Rp19,66 Miliar

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA PPAS Perubahan Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – DPRD Kota Cilegon mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019, Selasa (23/7/2019).

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa terdapat komponen pendapatan yang berubah. Dimana semula pendapatan sebesar Rp1,83 triliun lebih menjadi Rp1,874 triliun. Ini dikarenakan adanya tambahan pendapatan dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Banten yang dimasukan melalui penjabaran mendahului perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Pada KUA-PPS perubahan 2019 ini pendapatan terkoreksi, semula Rp1,874 triliun, setelah ditambahkan Bankeu Provinsi Banten menjadi Rp1,854 atau berkurang sebesar Rp19,66 miliar, yang diakibatkan dari pengurangan pada komponen BLUD RSUD Cilegon dan penerima deposito, namun beberapa komponen pajak daerah mengalami peningkatan seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak penerangan jalan. Sedangkan pada pendapatan retribusi mengalami kenaikan pada retribusi jasa usaha dan perizinan tertentu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon, Sari Suryati saat membacakan pemaparan Walikota Cilegon, Edi Ariadi.

Pada komponen belanja, lanjutnya, terdapat penambahan dari semula sebesar Rp1,99 triliun lebih, dikarenakan masuknya dana Bankeu Provinsi Banten Rp40 miliar menjadi Rp2,3 triliun lebih pada perubahan penjabaran mendahului perubahan APBD 2019.

“Pada KUAPPAS perubahan tahun 2019 ini kembali terjadi penambahan belanja sebesar Rp21,77 miliar, sehingga menjadi Rp2,5 triliun,” terangnya.

Sedangkan pada bagian akhir yaitu mengenai komponen pembiayaan daerah, lanjutnya, bahwa sisa perhitungan anggaran tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp173,63 miliar. Namun berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menjadi Rp192,90 miliar atau surplus Rp19,26 miliar.

“Berdasarkan kondisi yang sudah saya sebutkan sebelumnya maka pada perubahan tahun 2019 masih memiliki defisit sebesar Rp22,842 miliar. Untuk secara detail dapat dilihat di dokumen KUAPPAS yang akan disampaikan,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini