Beranda Peristiwa P2RI Unjuk Rasa, Omnibus Law di Nilai Memperburuk Kualitas Hidup Rakyat

P2RI Unjuk Rasa, Omnibus Law di Nilai Memperburuk Kualitas Hidup Rakyat

Lintas organisasi yang tergabung P2RI terdiri dari SGBN, GSBI, FSBKU, SERUNI dan FAM - (Foto Rendy/BantenNews.co.id)

KOTA TANGERANG – Lintas organisasi yang tergabung dalam Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI) terdiri dari Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) dan Forum Aksi Mahasiswa (FAM) mendesak pemerintah agar membatalkan Rancangan Undang-Undang Omnibus.

Pasalnya, sistem penggabungan 74 lebih regulasi itu hanya akan memperburuk kualitas hidup rakyat dengan semakin lemahnya daya tahan hidup rakyat dan daya tahan lingkungan.

Pantauan BantenNews.co.id, bermodal spanduk dan pengeras suara, puluhan massa berunjuk rasa di lingkaran Tugu Adipura Jalan Veteran Kota Tangerang, Minggu (8/3/2020)

Koordinator Aksi, Rosyid Warisman menuturkan Omnibus Law berbahaya bagi mahasiswa atau pelajar yang ketika lulus akan masuk dunia kerja. Sebab, seseorang dapat menjadi buruh kontrak seumur hidupnya. Ditambah banyaknya calo-calo tenaga kerja, agen-agen outsourcing dan magang.

“Akibat Omnibus Law, calon pekerja semakin tidak memiliki kepastian atas kerja. Status kerja tidak tetap (kontrak, outsourcing, atau magang) akan meluas pada semua jenis pekerjaan. Seseorang dapat menjadi buruh kontrak seumur hidupnya,” papar Sekjen Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang, Minggu (8/3/2020).

Kata dia, belum lagi persoalan di sektor perizinan, penguasan lahan Hak Guna Usaha oleh korporasi selama 90 tahun. Syarat perusahaan untuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan dihilangkan. Hal ini memberikan karpet merah bagi pengusaha merusak sumber daya alam.

“Sanksi pidana akan dihilangkan bagi perusahaan perusak lingkungan. Sedangkan, rakyat akan menanggung dampak banjir, longsor, dan bencana alam lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Ujang aktivis buruh mengungkapkan Omnibus Law ini menimbulkan keresahan di kalangan buruh dengan rancangannya yang mengurangi nilai pesangon, memperpanjang jam kerja, memudahkan PHK.

Belum lagi, merendahkan nilai riil upah, menghilangkan hak-hak dasar buruh perempuan dengan dihapuskannya cuti haid, cuti melahirkan/ keguguran, cuti menikah dan cuti apabila ada saudara meninggal.

“Negara Indonesia dibuat bergantung pada sistem neoliberalisme-kapitalisme. Akibatnya, Indonesia menjadi negara yang tidak berdaulat. Semua kebijakan, termasuk Omnibus Law, disetir untuk kepentingan kaum pemodal,” cetusnya

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ