Beranda Pemerintahan Zakat ASN Cilegon 2025 Tembus Rp7,6 Miliar, Baznas Sebut Lebih dari 80...

Zakat ASN Cilegon 2025 Tembus Rp7,6 Miliar, Baznas Sebut Lebih dari 80 Persen Tersalurkan ke Masyarakat

Rapat Koordinasi Optimalisasi ZIS di Aula Setda Kota Cilegon, Selasa (6/1/2025).

CILEGON – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon mencatat capaian signifikan dalam penghimpunan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sepanjang tahun 2025. Ketua Baznas Kota Cilegon, Fajri Ali, mengungkapkan bahwa zakat yang dihimpun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai sekitar Rp7,6 miliar.

“Jika digabungkan dengan sumber lainnya, total perolehan dana Baznas Kota Cilegon mencapai kurang lebih Rp9,5 miliar. Dari jumlah tersebut, lebih dari 80 persen atau sekitar Rp8 miliar sudah kami salurkan kepada masyarakat,” ujar Fajri Ali saat Rapat Koordinasi Optimalisasi ZIS di Aula Setda Kota Cilegon, Selasa (6/1/2025).

Menurut Fajri, capaian tersebut menunjukkan peran strategis zakat tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Dana ZIS yang terkumpul disalurkan melalui berbagai program sosial, kemanusiaan, serta bantuan kebencanaan di sejumlah wilayah Kota Cilegon.

“Dana zakat ini memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sama besarnya. Kami pastikan penyalurannya tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi mustahik,” katanya.

Fajri juga menegaskan komitmen Baznas Kota Cilegon dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. Ia menyebut, dalam berbagai peristiwa bencana, Baznas bersama Pemerintah Kota Cilegon turun langsung membantu masyarakat terdampak, di antaranya di wilayah Karang Tengah, Kepuh, Masigit, Kranggot, hingga Lebak Denok.

Namun demikian, Fajri mengakui potensi zakat dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN masih belum tergarap optimal. Saat ini, kontribusi zakat dari TPP ASN baru mencapai sekitar Rp40 juta dengan jumlah ASN yang berpartisipasi sekitar 56 orang.

“Padahal jika potensi zakat dari TPP ASN ini dimaksimalkan, nilainya bisa mencapai sekitar Rp14 miliar. Kami berharap ke depan partisipasi ASN semakin meningkat, karena zakat pada hakikatnya untuk membersihkan harta dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga :  100 Hari Kerja, Walikota Serang: Bukan Sekadar Janji Langsung Eksekusi

Sementara itu, Pemerintah Kota Cilegon menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi pengelolaan ZIS. Plt Asisten Daerah (Asda) I Kota Cilegon, Bambang Hario Bintan, mengatakan bahwa pengelolaan zakat merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Pemerintah daerah hadir di tengah masyarakat melalui program Zakat, Infak, dan Sedekah,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, secara regulasi pelaksanaan ZIS di lingkungan Pemkot Cilegon telah diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2024, yang menugaskan Unit Pengelola Zakat (UPZ) Baznas Pemkot Cilegon di bawah koordinasi Bagian Kesra Setda.

Bambang juga menekankan pentingnya peran kepala OPD, bendahara OPD, serta pimpinan BUMD dalam pendataan muzaki, mustahik, hingga proses penyaluran bantuan. Ia menegaskan, meskipun zakat dilandasi prinsip keikhlasan, pengelolaannya tetap harus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.

Sebagai bentuk motivasi, Pemkot Cilegon bersama Baznas juga membuka peluang pemberian apresiasi kepada OPD dan BUMD dengan tingkat partisipasi ZIS terbaik, yang rencananya akan diumumkan pada momentum hari besar Islam tingkat Kota Cilegon.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemkot Cilegon, Baznas, OPD, dan BUMD dalam mewujudkan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah yang profesional serta berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin