LEBAK – Kisruh proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Cikamunding, Kabupaten Lebak belum mereda. Dimana sebelumnya terdapat tudingan adanya sabotase dengan cara menghentikan pekerjaan akses jalan menuju PLTMH Cikamunding. Terkait hal itu YLBH Lodaya Padjajaran akhirnya angkat bicara.
Ketua DPW Banten, YLBH Lodaya Padjajaran Ujang Hermansyah mengatakan, pihaknya tidak merasa melakukan sabotase penghentian alat berat dalam proyek akses jalan menuju PLTMH.
“Itu tidak benar, sesuai dengan fakta di lapangan tidak ada pemblokiran alat berat hingga 14 hari,” kata Ujang Hermansyah kepada BantenNews.co.id, Senin (11/5/2025).
Ia mengungkapkan, YLBH Lodaya Padjajaran sempat memblokade alat berat di lahan milik warga yang memang belum mendapatkan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan antara Muspika Cilograng, PT GHL, PT NKE serta YLBH Lodaya Padjajaran bersama tokoh masyarakat pada 24 April 2025 lalu.
“Penghentian aktivitas pembangunan akses jalan menuju PLTMH tersebut beberapa hari itu keberadannya dampak dari adanya surat teguran dari Perhutani Bayah kepada PT GHL, lantaran diduga telah menggunakan lahan Perhutani untuk pembangunan akses jalan yang tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa YLBH Lodaya Padjajaran mempunyai legalitas hukum dalam memberikan advokasi kepada warga Desa Cikamunding. Bukan menebar teror seperti yang diberitakan, bahkan ada juga narasi advokasi berkedok premanisme.
“YLBH Lodaya Padjajaran sangat mendukung investasi yang sesuai aturan dan perundang-undangan. Tidak mungkin YLBH Lodaya Padjajaran membuat teror warga, yang ada YLBH Lodaya Padjajaran membantu warga,” ucapnya.
Penulis:Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
Tags: PlTMH, Desa Cikamunding, YLBH Lodaya Padjajaran, angkat bicara, sabotase.