Beranda Hukum Yayasan Rehabilitasi Narkoba Milik Stafsus Walikota Tangsel Digerebek Polisi

Yayasan Rehabilitasi Narkoba Milik Stafsus Walikota Tangsel Digerebek Polisi

Ilustrasi - foto istimewa faktualnews.co

TANGSEL – Yayasan Matahati Adiksi Indonesia (YMAI) yang merupakan lembaga rehabilitasi narkoba digerebek Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (26/5/2023) kemarin, pukul 16.30 WIB.

Penggerebekan tersebut lantaran pihak kepolisian mengamankan 3 pekerja yayasan tersebut karena kedapatan membawa 1 paket plastik berisi narkoba jenis sabu dan pil ectasy.

“Benar, kami mengamankan 3 orang, antara lain saudari ER, saudara D dan U karena dugaan memiliki 1 paket plastik diduga sabu-sabu dan 7 pil diduga ectasy, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Sementata dikonfirmasi terpisah, ketua YMAI Imam Mahendra yang juga sebagai staf khusus Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, dalam penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti narkoba dari kantor yayasan.

“Barang bukti itu telah disita sebelumnya di lokasi transaksi di luar kantor. Tidak ada barang bukti narkotika apa pun di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia,” ujar Imam.

Sementara status 2 pria yakni UM dan DV bahwa UM mantan pengguna narkoba yang telah rampung menjalani rehabilitasi lalu mengajukan diri bekerja di Yayasan Matahati Adiksi.

Sedangkan, DV merupakan mantan konselor Lapas Tangerang. DV berada di kantor yayasan untuk menemui temannya berinisial AL yang tengah berproses menjadi pegawai tetap yayasan.

“Pada Januari 2023 DV kontraknya tidak diperpanjang. Di masa habis kontraknya saudara DV sering berkunjung ke yayasan untuk menemui temannya yang saat itu sedang menjalani masa percobaan untuk menjadi karyawan atau pegawai tetap,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini