Beranda Hukum Ya Ampun, Kakek Ini Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Ya Ampun, Kakek Ini Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGERANG  – Kakek berinisial MN (57) harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran dia menyuplai narkoba kepada tiga pemuda yang tertangkap sedang pesta sabu di sebuah rumah Jalan Pasar kebun pisang RT 005/07, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat 10 Agustus 2018.

Ketiga pria itu berinisial AT (28), AU (29) dan AA (31). Mereka ditangkap di dalam rumah dengan barang bukti sabu seberat 7,78 gram dan beberapa timbangan digital.

“Tiga tersangka ini kami tangkap pada saat mereka ada di satu rumah. Mereka lagi konsumsi sabu-sabu di rumah itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius kepada Kriminologi.id saat dihubungi, Sabtu, (18/8/2018) .

Antonius menjelaskan berdasarkan ketiga pemuda itu polisi langusng meluncur ke lokasi dan menangkap kakek MN. Pengedar berusia tua ini hanya bisa pasrah saat polisi menangkap di kediamannya Jalan Jelambar Utama IV RT 08/08 Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pengedar tua itu menyebut bahwa serbuk putih itu berasal dari pria berinisial DS (29) pengedar yang merupakan jaringan Tangerang.

“Dia (MN) mengaku mendapat sabu-sabu dari orang lain yang berada di kawasan Tangerang. Di rumahnya kami menemukan satu linting ganja dan sabu-sabu seberat 0.8 gram ya,” kata Antonius dilansir kriminologi.id.

Dengan pengakuan itu, polisi langsung bergerak ke kawasan Tangerang tepatnya di Kampung Tukang Kajang, Teluk Naga kabupaten Tangerang. Setibanya di lokasi, polisi langsung menggerebek rumah DS.

Kala itu, DS yang tengah bersantai di rumahnya tak berkutik saat polisi telah mengepung rumahnya. Meski sempat mengelak saat dilontarkan beberapa pertanyaan, namun DS pun hanya bisa tertunduk saat polisi menemukam satu paket sabu-sabu berukuran sedang seberat 33,64 gram dari rumahnya.

Baca Juga :  Dua Perampok Asal Malaysia Tak Bisa Dibawa ke Indonesia

Pengembangan jaringan itu mentok di DS, karena penyuplainya masih dalam pengembangan.

Kini kelima tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News