Beranda Pemerintahan Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel, Seluruh Pegawai Pemkot Tangerang Diminta Bertanggung...

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel, Seluruh Pegawai Pemkot Tangerang Diminta Bertanggung Jawab 

Kegiatan penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi di Lingkungan Pemkot Tangerang - foto istimewa

TANGERANG – Kegiatan penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi di Lingkungan Pemkot Tangerang sudah memasuki hari terakhir. Kegiatan yang dilaksanakan sejak  5 September 2022 ditutup secara resmi oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah bertempat di Hotel Mercure BSD, Kabupaten Tangerang.

Dalam arahannya, Arif mengungkapkan bahwa kata kunci dalam SPIP adalah “pengendalian intern”. Pengendalian intern akan meminimalisir terjadinya penyimpangan atau kecurangan terhadap aturan maupun penyimpangan pencapaian tujuan organisasi.

“Dalam pengendalian intern ini yang dibutuhkan adalah komitmen, harus mempunyai semangat kolektif kolegial yang artinya kerja sama dan sama – sama bekerja,” ucap Arief, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut, Walikota menekankan bahwa kepala OPD harus memahami SPIP, dikarenakan kepala OPD adalah penanggung jawab pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya masing-masing baik secara administrasi maupun keuangan.

“Selain Kepala OPD, para pegawai juga mempunyai tanggung jawab dalam pengendalian intern ini, semua bertanggung jawab memastikan proses pelaksanaan tata pemerintahan berada pada jalur yang benar,” jelas Arief dalam keterangannya.

“Guna terciptanya good governance dan clean governance di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang,” tambahnya.

Sementara, Inspektur Kota Tangerang, Dadi Budaeri menjelaskan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah, untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.

“Penilaian mandiri dilakukan oleh assesor Perangkat Daerah, tahap selanjutnya yaitu Penjaminan Kualitas oleh Inspektorat dan tahap terakhir yaitu Evaluasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten,” Imbuh Dadi Budaeri.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini