SERANG – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati mengungkap adanya dugaan kasus pemerasan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP/Disperkim) Provinsi Banten hingga tidak dibayarkannya proyek kepada pengusaha.
Kasus tersebut terkait pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang telah dikerjakan pada 2024 di tujuh ruas, tetapi hingga kini pembayarannya belum diterima pihak ketiga.
Dimyati mengatakan, persoalan itu mencuat setelah adanya pengaduan dari pengusaha yang mengerjakan proyek PSU Perkim.
Meski pekerjaan telah rampung, namun dana proyek disebut tidak tersedia. Sementara pengusaha mengaku telah menyetor sejumlah uang kepada oknum pegawai.
“Proyek PSU Perkim berarti kan tahun 2024 dikerjakan, terus duitnya enggak ada padahal sudah dikerjakan tujuh ruas. Terus sudah gitu yang dapat ada oknum pegawai ya,” ujar Dimyati, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, dugaan keterlibatan oknum pegawai tersebut masuk dalam kategori pemerasan dengan nilai yang cukup besar.
“Oknum pegawai ini masuknya dalam kategori pemerasan dan cukup besar pemerasannya mencapai ratusan juta. Dua ratus juta lebih informasinya,” kata Dimyati.
Nilai proyek yang belum dibayarkan tersebut kata Dimyati mencapai satu miliar lebih. Proyek PSU itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Serang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, lanjut Dimyati, telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan administrasi. Sementara itu, proses hukum diserahkan kepada Kejati Banten.
“Itu juga sudah saya minta Inspektorat periksa administrasinya, sedangkan Kejati untuk proses hukumnya,” ujarnya.
Dimyati menegaskan, praktik pengelompokan proyek oleh pihak tertentu tidak boleh terjadi di lingkungan Pemprov Banten. Ia juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang, terutama karena merugikan pihak ketiga.
“Kan saya sudah sampaikan enggak boleh proyek-proyek itu ada ‘bin’-nya. Proyek-proyek itu tanggung jawabnya Gubernur dan Wakil Gubernur dan OPD-OPD, enggak boleh ada bin-bin-nya. Enggak boleh ini proyek aing, proyek aing,” tegasnya.
“Dan saya minta kalau ada yang seperti itu laporkan, segera laporkan kepada kami. Nah ini yang saya tekankan, kasus 2024 proyek itu jangan terulang lagi. Kasihan dong pihak ketiganya sudah mengerjakan ternyata enggak dibayar, yang kedua adalah dipaksa nyetor presentasenya cukup besar,” sambungnya.
BantenNews.co.id sudah mencoba menghubungi kepala Dinas Perkim Banten, Rachmat Rogianto melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini terbit ia tidak membalas pertanyaan dari wartawan.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
