KAB. TANGERANG – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang akan menerima gaji dan tunjangan dengan total mencapai Rp53,4 miliar pada tahun 2025.
Angka fantastis ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025 yang dialokasikan khusus untuk 55 wakil rakyat di wilayah tersebut.
Anggaran sebesar Rp53.488.672.249 ini merupakan bagian dari total belanja pegawai Pemkab Tangerang yang mencapai Rp2,783 triliun.
Alokasi ini mencakup beragam jenis hak keuangan, mulai dari gaji pokok hingga berbagai tunjangan. Termasuk belanja untuk membayar pajak penghasilan para pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp571 juta.
Dikutip BantenNews.co.id, dari penjabaran dokumen APBD murni tahun 2025, berikut beberapa pos anggaran yang dialokasikan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang:
– Belanja uang representasi DPRD: Rp1.224.510.000.
– Belanja tunjangan keluarga DPRD: Rp397.222.000.
– Belanja tunjangan beras DPRD Rp229.213.600.
– Belanja uang paket DPRD Rp104.958.000.
– Belanja tunjangan jabatan DPRD Rp1.775.539.500.
– Belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD Rp244.169.700.
– Belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD sebesar Rp102.000.000.
– Belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp9.702.000.000.
– Belanja tunjangan reses DPRD Rp2.425.500.000.
– Belanja pembebanan pajak penghasilan kepada pimpinan dan anggota DPRD Rp571.375.000.
– Belanja pembulatan gaji DPRD Rp28.454.449.
– Belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPR Rp23.971.800.000.
– Belanja tunjangan transportasi DPRD Rp12.648.000.000.
– Belanja uang jasa pengabdian DPRD Rp63.930.000.
Untuk mengatur tunjangan perumahan dan transportasi, bupati Tangerang peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 1 Tahun 2025.
Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan yang berbeda berdasarkan jabatan, diantaranya Tunjangan Perumahan untuk jabatan Ketua Rp43,5 juta, Wakil Ketua Rp39,4 juta dan Anggota Rp35,4 juta.
Sedangkan Tunjangan Transportasi untuk Ketua Rp22 juta, Wakil Ketua Rp21 juta dan Anggota Rp19 juta.
Sementara itu dihubungi melalui sambungan telpon WhatsApp, Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah mengaku belum bisa berkomentar karena perlu izin dari para pimpinan DPRD terlebih dahulu.
“Saya mohon maaf belum bisa ngasih berita (keterangan-red) tanpa seizin pimpinan, karena bagaimana pun ibu hanya fasilitator, harus seizin pimpinan, mohon maaf yah,” kata Neneng sambil menutup sambungan telepon.
Saat berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud dan Wakil Ketua DPRD Astayudin belum merespons upaya konfirmasi wartawan terkait gaji dan tunjangannya.
Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd